Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU Dasar 1945, UU Kementerian Negara, serta Perpres tentang Postur APBN Tahun 2020. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dana tersebut lebih efektif, efisien, dan transparan dalam mendukung pembangunan infrastruktur transportasi di daerah perdesaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK AFIRMASI BIDANG TRANSPORTASI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1405
- Jumlah diDownload
- 377
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 928
- Tanggal Pengundangan
- 18 Agustus 2020