Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 16 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan tugas kelompok Jabatan Fungsional di seluruh unit kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, termasuk Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta badan-badan terkait. Fokus utamanya adalah mendefinisikan peran strategis dalam perencanaan, anggaran, kerja sama, evaluasi, serta pengelolaan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2020
- Tentang
- URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5871
- Jumlah diDownload
- 465
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1257
- Tanggal Pengundangan
- 02 November 2020