Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 16 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku

Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2020

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan tugas kelompok Jabatan Fungsional di seluruh unit kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, termasuk Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta badan-badan terkait. Fokus utamanya adalah mendefinisikan peran strategis dalam perencanaan, anggaran, kerja sama, evaluasi, serta pengelolaan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
16
Tahun
2020
Tentang
URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5871
Jumlah diDownload
465
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1257
Tanggal Pengundangan
02 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah