Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk mengalokasikan sebagian dana sebagai Bantuan Langsung Tunai bagi penduduk miskin di Desa guna menanggulangi dampak pandemi COVID-19. Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan untuk penanganan pandemi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4931
- Jumlah diDownload
- 507
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 367
- Tanggal Pengundangan
- 14 April 2020