Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidempuan di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan titik koordinat kartometrik (TK) yang spesifik. Batas tersebut dimulai dari TK.1 di sebelah Barat, bergerak ke arah Tenggara menuju TK.2, lalu berlanjut ke TK.3 yang terletak tepat di perbatasan kedua daerah tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 4 Tahun 2001 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk memperjelas wilayah otonomi masing-masing daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN TAPANULI SELATAN DENGAN KOTA PADANG SIDEMPUAN PROVINSI SUMATERA UTARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1401
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1282
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2019