Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 64 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2019 berlaku

Batas Daerah Antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidempuan di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan titik koordinat kartometrik (TK) yang spesifik. Batas tersebut dimulai dari TK.1 di sebelah Barat, bergerak ke arah Tenggara menuju TK.2, lalu berlanjut ke TK.3 yang terletak tepat di perbatasan kedua daerah tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 4 Tahun 2001 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk memperjelas wilayah otonomi masing-masing daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
64
Tahun
2019
Tentang
BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN TAPANULI SELATAN DENGAN KOTA PADANG SIDEMPUAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 September 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1401
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1282
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah