Kembali
Memuat PDF…
Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme dan persyaratan penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan atau saat batas waktu kekosongan terlampaui, di mana Menteri Dalam Negeri menunjuk untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota. Penunjukan wajib dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah kekosongan terjadi, dengan calon penjabat harus memenuhi syarat jabatan, pangkat, usia, dan integritas yang ketat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENUNJUKAN PENJABAT SEKRETARIS DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3246
- Jumlah diDownload
- 672
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1359
- Tanggal Pengundangan
- 29 Oktober 2019