Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menjamin keseragaman dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi. Nomenklatur Sekretariat Daerah Provinsi diklasifikasikan menjadi tiga tipe (A, B, dan C) berdasarkan besar kecilnya beban kerja, sementara Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota memiliki susunan organisasi tersendiri. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pemerintahan Daerah dan PP tentang Perangkat Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5134
- Jumlah diDownload
- 870
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 970
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2019