Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 69 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2019 berlaku

Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan untuk menegakkan ketentuan hukum terkait pembentukan daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
69
Tahun
2019
Tentang
BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN KOTA LUBUK LINGGAU PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 September 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7174
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1287
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah