Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan untuk menegakkan ketentuan hukum terkait pembentukan daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN KOTA LUBUK LINGGAU PROVINSI SUMATERA SELATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7174
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1287
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2019