Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 63 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2019 berlaku

Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir serta UU Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi dan menegaskan wilayah perbatasan kedua kabupaten tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
63
Tahun
2019
Tentang
BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 September 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6788
Jumlah diDownload
429
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1281
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah