Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir serta UU Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi dan menegaskan wilayah perbatasan kedua kabupaten tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6788
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1281
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2019