Peraturan KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Halaman 5 dari 8 · 228 dokumen
Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, serta prosedur penetapan peta lahan sawah yang dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Selain itu, permen ini juga mengatur mekanisme pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai lahan yang dilindungi.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020
Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas melaksanakan sebagian tugas serta fungsi Badan Pertanahan Nasional di wilayahnya. Dalam pelaksanaannya, kantor ini mengoordinasikan dan menyelenggarakan fungsi teknis pertanahan seperti pendaftaran tanah, penatagunaan, serta penataan wilayah, termasuk pengawasan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, kantor ini juga bertanggung jawab atas reformasi birokrasi, pemantauan evaluasi kegiatan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di bawahnya.
Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini menggantikan Permen No. 5 Tahun 2017 untuk menyempurnakan ketentuan layanan informasi pertanahan secara elektronik guna meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi. Tujuannya adalah menyediakan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan biaya rendah dengan memperluas subjek pelayanan melalui sistem digital.
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur struktur organisasi, kedudukan, serta tugas pokok dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berada di bawah Presiden dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020
Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 menggantikan Permen No. 11 Tahun 2016 untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus pertanahan melalui mekanisme yang lebih jelas dan terstruktur. Peraturan ini mengatur seluruh proses mulai dari pengaduan, verifikasi, mediasi, hingga penyelesaian definitif sengketa atau konflik pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan solusi cepat bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait hak atas tanah.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah nomenklatur dan tugas fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan menjadi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam struktur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang agraria dan tata ruang melalui pengelolaan yang lebih terintegrasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019 untuk menyesuaikan kebijakan pertanahan dan tata ruang pasca restrukturisasi serta arahan Presiden. Penyesuaian ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan agraria dan tata ruang periode tersebut tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan sistem akuntabilitas kinerja yang berlaku.
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di enam kabupaten baru di Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah yang sebelumnya hanya memiliki Perwakilan Kantor Pertanahan. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi peningkatan volume pelayanan serta kesiapan sarana prasarana di wilayah-wilayah tersebut. Pembentukan ini didasarkan pada berbagai undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru dan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan pemerintahan daerah.
Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 yang mengubah nama kabupaten tersebut.
Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan uraian tugas jabatan struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai acuan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian berdasarkan hasil analisis jabatan. Penetapan pemegang jabatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja dengan mempertimbangkan beban kerja, sementara perubahan atau pembentukan uraian tugas harus didasarkan pada hasil analisis jabatan yang relevan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya untuk memberikan penambahan tunjangan kinerja sebagai apresiasi dan motivasi bagi pegawai Kementerian ATR/BPN yang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Penerapan Tanda Tangan Elektronik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2019 mewajibkan penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik di bidang agraria dan pertanahan untuk menjamin keabsahan, kerahasiaan, serta keutuhan data demi efisiensi administrasi. Ketentuan ini didasarkan pada UU ITE dan peraturan terkait lainnya guna memastikan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.
Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mencegah kerugian negara. Peraturan ini diterbitkan karena regulasi sebelumnya (Perka BPN No. 15 Tahun 2010) dinilai sudah tidak memadai dalam menangani kasus tersebut.
Konsolidasi Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kebijakan konsolidasi tanah untuk mendukung Reforma Agraria, penyediaan lahan bagi kepentingan umum dan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, serta pengembangan ruang vertikal di kawasan perkotaan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Perka BPN No. 4 Tahun 1991) yang dianggap tidak lagi memadai, dengan dasar hukum utama UU Agraria dan UU Penataan Ruang. Tujuannya adalah menciptakan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang adil, merata, serta berkelanjutan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.
Jabatan Pelaksana Nonstruktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2019
Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2019 menetapkan nomenklatur dan uraian jabatan pelaksana nonstruktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB No. 41 Tahun 2018 serta perubahan organisasi kementerian/lembaga. Peraturan ini mengatur penyesuaian jabatan fungsional umum dan tata kerja terkait pengangkatan serta pembinaan pegawai nonstruktural agar sesuai dengan kebutuhan birokrasi yang efisien.
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Pesisir Barat sebagai langkah otonomi baru untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan. Isi aturan mencakup pengaturan struktur organisasi, cakupan wilayah kerja, serta rincian tugas dan fungsi perwakilan tersebut dalam menjalankan urusan pertanahan di daerah tersebut.
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara menuntut ganti kerugian negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian ATR/BPN akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata dan pasti. Proses ini bertujuan memulihkan kerugian negara melalui mekanisme pemeriksaan, pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), dan keputusan oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN).
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan bentuk dan isi sertipikat hak atas tanah (sertipikat hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan) agar menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, sarana, prasarana, serta teknologi informasi yang tersedia.
Peta Dasar Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman pembuatan Peta Dasar Pertanahan untuk mendukung perubahan sistem pendaftaran tanah ke stelsel positif dan meningkatkan kepastian hukum. Peta dasar ini diperlukan sebagai landasan bagi kegiatan pendaftaran tanah, tata ruang, serta penyediaan peta tematik pertanahan lainnya.
Izin Lokasi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan Permen No. 17 Tahun 2018 untuk mengatur penerbitan Izin Lokasi bagi pelaku usaha guna memperoleh dan memindahkan hak atas tanah sesuai prinsip perizinan terintegrasi elektronik. Izin Lokasi berlaku sebagai dasar pemindahan hak dan penggunaan tanah untuk usaha, mencakup berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan air.
Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan mempercepat perizinan pemanfaatan ruang di daerah untuk mendorong investasi dan kesejahteraan, terutama bagi wilayah yang belum menampung perkembangan pembangunan. Perizinan difokuskan pada penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang yang mempertimbangkan aspek teknis dan administratif guna mendukung penanaman modal.
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai tindak lanjut dari pembentukan daerah otonomi baru. Status lembaga dinaikkan dari Perwakilan Kantor Pertanahan menjadi Kantor Pertanahan penuh karena telah terpenuhinya evaluasi pelayanan, volume kasus, serta kesiapan sarana dan prasarana.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2019
Permen ATR/BPN No. 23 Tahun 2019 merupakan perubahan kedua atas Permen No. 8 Tahun 2015 yang bertujuan menyesuaikan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat Jenderal serta mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Kementerian Negara dan struktur BPN.
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menjamin efektivitas, efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, serta pengamanan aset negara. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2010 yang sebelumnya mengatur satuan pelaksana pengendalian intern di lingkungan BPN.
Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penatausahaan tanah ulayat milik kesatuan masyarakat hukum adat yang diakui dan masih ada di Indonesia berdasarkan hukum adat setempat. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat dengan kebutuhan hukum masyarakat, menggantikan atau melengkapi aturan sebelumnya terkait hak komunal. Landasan hukumnya bersumber pada UU Pokok Agraria, UU Penataan Ruang, serta peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran tanah dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019
Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2019 menetapkan mekanisme pelayanan hak tanggungan yang terintegrasi secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan kemudahan akses bagi masyarakat. Peraturan ini didasarkan pada asas keterbukaan dan ketepatan waktu, serta mengacu pada UU Cipta Kerja dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuannya adalah menyesuaikan prosedur pendaftaran dan pengelolaan hak tanggungan dengan perkembangan teknologi informasi agar proses menjadi lebih efektif dan transparan.
Pertimbangan Teknis Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pertimbangan teknis pertanahan untuk mendukung penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang adil serta berkelanjutan, sekaligus mempercepat pelayanan penanaman modal dan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Ketentuan ini juga berfungsi untuk menyesuaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar selaras dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Tata Cara Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Peta Proses Bisnis dan SOP di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan profesionalitas pelayanan publik. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas, menilai kinerja, serta menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi untuk jabatan fungsional Penata Ruang guna meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan keseragaman standar penilaian bagi pegawai. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban instansi pembina untuk menyelenggarakan uji kompetensi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur kewajiban Kementerian ATR/BPN untuk memverifikasi status perpajakan calon penerima layanan pertanahan sebelum proses dilayani. Konfirmasi dilakukan dengan meminta keterangan status dari Direktur Jenderal Pajak guna memastikan subjek layanan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.