Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 berlaku
Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 yang mengubah nama kabupaten tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN NAMA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR PROVINSI MALUKU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3312
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 471
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2019