Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 berlaku

Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 yang mengubah nama kabupaten tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN NAMA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR PROVINSI MALUKU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3312
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
471
Tanggal Pengundangan
29 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah