Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 berlaku
Konsolidasi Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kebijakan konsolidasi tanah untuk mendukung Reforma Agraria, penyediaan lahan bagi kepentingan umum dan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, serta pengembangan ruang vertikal di kawasan perkotaan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Perka BPN No. 4 Tahun 1991) yang dianggap tidak lagi memadai, dengan dasar hukum utama UU Agraria dan UU Penataan Ruang. Tujuannya adalah menciptakan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang adil, merata, serta berkelanjutan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KONSOLIDASI TANAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7544
- Jumlah diDownload
- 2479
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 756
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juli 2019