Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 berlaku

Konsolidasi Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kebijakan konsolidasi tanah untuk mendukung Reforma Agraria, penyediaan lahan bagi kepentingan umum dan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, serta pengembangan ruang vertikal di kawasan perkotaan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Perka BPN No. 4 Tahun 1991) yang dianggap tidak lagi memadai, dengan dasar hukum utama UU Agraria dan UU Penataan Ruang. Tujuannya adalah menciptakan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang adil, merata, serta berkelanjutan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
12
Tahun
2019
Tentang
KONSOLIDASI TANAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7544
Jumlah diDownload
2479
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
756
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah