Peraturan KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Halaman 4 dari 8 · 228 dokumen

Permen Nomor 30 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan ini melimpahkan kewenangan bidang kepegawaian dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN kepada pejabat di lingkungan kementerian/lembaga tersebut guna memperlancar tugas kepegawaian, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 yang sebelumnya berlaku.

berlaku
Permen Nomor 16 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan ini mengubah ketentuan pemasangan tanda batas tanah agar dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik tetangga, dengan kewajiban pemotretan dan geotagging untuk dokumentasi. Tanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan tanda batas sepenuhnya menjadi beban pemohon. Perubahan ini disisipkan dalam Pasal 19A hingga 19D pada Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997.

berlaku
Permen Nomor 31 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan ini memperpanjang tenggat waktu bagi surveyor berlisensi untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang survei kadastral menjadi paling lama 16 bulan sejak berlakunya peraturan, menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya 1 tahun. Perubahan ini dilakukan karena belum tersedianya lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi di bidang tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi surveyor yang ingin memperpanjang masa berlaku lisensinya.

berlaku
Permen Nomor 32 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Layanan Informasi Publik

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan ini menggantikan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2013 untuk menstandarisasi layanan informasi publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional agar lebih cepat, tepat, dan akurat sesuai perkembangan keterbukaan informasi. Peraturan ini mengatur definisi informasi publik serta mekanisme penyajian data yang dapat diakses masyarakat dalam berbagai format elektronik maupun non-elektronik.

berlaku
Permen Nomor 18 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur tata cara teknis penetapan Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara atau Tanah Ulayat, serta penetapan Hak Atas Tanah, sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti Tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan Hak Atas Tanah untuk memperjelas hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas dan di bawahnya. Tujuannya adalah memastikan prosedur yang jelas dalam memberikan pengakuan dan penguasaan hak atas tanah oleh negara atau masyarakat hukum adat.

berlaku
Permen Nomor 33 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan bahwa uang jasa pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi, dengan tarif persentase yang menurun (maksimal 0,75%, 0,5%, atau 0,25%) seiring naiknya nilai transaksi di atas Rp500 juta. Biaya ini sudah termasuk honorarium saksi dan didasarkan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi dalam akta.

berlaku
Permen Nomor 34 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan untuk mendukung pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, serta pengangkatan PNS ke dalam jabatan tersebut. Penghitungan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf a Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 dan mempertimbangkan aspek pengembangan karier serta peningkatan kinerja instansi.

berlaku
Permen Nomor 35 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatanpemanfaatan Ruang dengan Pertimbangan Ter Tentu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan pertimbangan tertentu. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 yang mengatur tarif untuk kebutuhan Mendesak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

berlaku
Permen Nomor 21 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang yang berlaku. Fokus utamanya adalah pada pengawasan kepatuhan terhadap peruntukan ruang (fungsi lindung dan budi daya) serta struktur dan pola ruang di seluruh wilayah Indonesia.

berlaku
Permen Nomor 36 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 36 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan standar biaya masukan berupa harga satuan dan tarif sebagai acuan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna mendukung kegiatan pertanahan. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi keuangan dengan menghasilkan komponen biaya keluaran yang akurat dalam pembentukan Indeks Biaya Keluaran dan Total Biaya Keluaran.

berlaku
Permen Nomor 2 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 dan menyesuaikan besaran tunjangan kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

berlaku
Permen Nomor 1 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan Definitif di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya berstatus sebagai Perwakilan Kantor Pertanahan. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi peningkatan volume pelayanan pertanahan dan kesiapan sarana serta prasarana di daerah tersebut.

berlaku
Permen Nomor 5 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020

Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 menetapkan standar pelayanan hak tanggungan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kecepatan pelayanan publik, sekaligus menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya (Permen No. 9 Tahun 2019) agar lebih menyeluruh sesuai perkembangan hukum dan teknologi.

berlaku
Permen Nomor 7 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan aturan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) khusus untuk bidang survei kadastral guna menjamin ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dalam pendaftaran tanah. Tujuannya adalah mendukung kebijakan nasional untuk terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia dengan standar kompetensi yang terukur dan setara.

berlaku
Permen Nomor 3 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur tata cara penetapan dan pendaftaran hak atas tanah bekas penguasaan benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda atau badan hukum milik Belanda yang telah jatuh ke negara. Ketentuan ini menggantikan pedoman sebelumnya untuk memastikan kepastian hukum bagi pihak yang memenuhi syarat dan mencegah alih hak tanpa prosedur yang benar.

berlaku
Permen Nomor 4 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Penilai Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan standar agar kegiatan penilaian pertanahan dilakukan oleh penilai yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel guna mendukung pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang agraria dan peraturan presiden terkait pengadaan tanah, serta bertujuan memastikan kelancaran pembangunan nasional.

berlaku
Permen Nomor 6 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan penyaluran santunan dan pemindahan masyarakat yang menguasai tanah negara atau aset pemerintah demi pembangunan nasional, dengan Gubernur sebagai penanggung jawab utama yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Bupati/Walikota melalui Tim Terpadu.

berlaku
Permen Nomor 11 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma Iv Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah pedoman penyelenggaraan pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional untuk mengakomodasi kesempatan bagi masyarakat umum sebagai peserta didik. Perubahan ini bertujuan menghasilkan sumber daya manusia dengan keterampilan dan keahlian terapan di bidang agraria dan tata ruang.

berlaku
Permen Nomor 9 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Pencabutan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku berbagai produk hukum lama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang substansinya sudah diatur dalam peraturan baru atau tidak lagi sesuai. Tujuannya adalah untuk melakukan deregulasi kebijakan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian tersebut.

berlaku
Permen Nomor 13 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2020

Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2020 mengubah ketentuan Izin Lokasi untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal, khususnya bagi proyek strategis nasional. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan proses perizinan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

berlaku
Permen Nomor 20 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang berkualitas dan komprehensif untuk mendukung kelancaran proses pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum. Dokumen ini disusun oleh instansi yang memerlukan tanah, mencakup lembaga negara, pemerintah daerah, dan badan hukum milik negara/badan usaha yang ditugaskan khusus. Penyusunan dokumen ini menjadi dasar dalam pelaksanaan pengadaan tanah sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait.

berlaku
Permen Nomor 18 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan untuk meningkatkan akses dan efektivitas pelayanan pertanahan di daerah otonomi baru tersebut. Pembentukan ini mengatur struktur organisasi, wilayah kerja, serta tugas dan fungsi perwakilan sebagai bagian dari Kantor Pertanahan di wilayah Maluku.

berlaku
Permen Nomor 8 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2020

berlaku
Permen Nomor 14 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan basis data peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota agar terpadu, terintegrasi, dan mudah diakses. Tujuannya adalah mewujudkan operasionalisasi rencana tata ruang yang dapat dipertanggungjawabkan dan berkelanjutan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Penataan Ruang, UU Informasi Geospasial, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan kementerian agraria.

berlaku
Permen Nomor 15 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kota Serang dan Kabupaten Bogor untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan akibat pemekaran wilayah dan tingginya volume transaksi. Perwakilan ini ditetapkan sebagai bagian integral dari Kantor Pertanahan Induk yang memiliki kesatuan organisasi, administrasi, dan keuangan dalam menjalankan tugasnya.

dicabut
Permen Nomor 10 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Tata Cara Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2020

Permen ATR/BPN No. 10 Tahun 2020 menggantikan Permen No. 21 Tahun 2016 untuk mengatur tata cara pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN guna meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum. Peraturan ini menetapkan prosedur standar yang harus dipatuhi dalam proses penyusunan produk hukum agar sesuai dengan kebutuhan, sistem hukum nasional, dan kebutuhan masyarakat.

berlaku
Permen Nomor 24 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung untuk mencapai efisiensi dan efektivitas. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung serta berbagai undang-undang terkait tata ruang dan pemerintahan daerah.

berlaku
Permen Nomor 26 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di empat kabupaten baru di Sumatera Utara (Batu Bara, Padang Lawas, Labuhanbatu Selatan, dan Nias Utara) sebagai respons terhadap pemekaran wilayah. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan dan memenuhi kewajiban negara dalam menyediakan layanan yang mudah diakses oleh masyarakat di daerah otonomi baru tersebut.

berlaku
Permen Nomor 27 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk periode 2020-2024 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dokumen ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perencanaan pembangunan, tata ruang, dan organisasi kementerian, serta bertujuan untuk mengarahkan arah dan prioritas pembangunan agraria dan tata ruang di Indonesia.

berlaku
Permen Nomor 25 Tahun 2020 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2020

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan definitif di Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Pesisir Barat sebagai pengganti perwakilan kantor pertanahan yang sebelumnya ada. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kesiapan sarana prasarana dan volume pelayanan pertanahan di ketiga wilayah tersebut.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah