Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 berlaku
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di enam kabupaten baru di Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah yang sebelumnya hanya memiliki Perwakilan Kantor Pertanahan. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi peningkatan volume pelayanan serta kesiapan sarana prasarana di wilayah-wilayah tersebut. Pembentukan ini didasarkan pada berbagai undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru dan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HALMAHERA TIMUR PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN KEPULAUAN ARU PROVINSI MALUKU, KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA SERTA KABUPATEN BANGGAI LAUT DAN KABUPATEN MOROWALI UTARA PROVINSI SULAWESI TENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8872
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 470
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2019