Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 berlaku

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di enam kabupaten baru di Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah yang sebelumnya hanya memiliki Perwakilan Kantor Pertanahan. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi peningkatan volume pelayanan serta kesiapan sarana prasarana di wilayah-wilayah tersebut. Pembentukan ini didasarkan pada berbagai undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru dan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan pemerintahan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HALMAHERA TIMUR PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN KEPULAUAN ARU PROVINSI MALUKU, KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA SERTA KABUPATEN BANGGAI LAUT DAN KABUPATEN MOROWALI UTARA PROVINSI SULAWESI TENGAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8872
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
470
Tanggal Pengundangan
29 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah