Peraturan KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Halaman 2 dari 8 · 228 dokumen
Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis serta memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab sesuai keahlian. Penetapan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir yang terdiri dari muatan rencana, peta wilayah perencanaan, serta peta dan tabel struktur ruang untuk sistem permukiman, transportasi, dan energi. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) hingga (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan yang terdiri dari muatan rencana, peta wilayah perencanaan, serta peta struktur ruang untuk sistem permukiman, transportasi, energi, dan telekomunikasi. Dokumen ini menjadi dasar hukum tata ruang di wilayah tersebut dengan menyertakan daftar jalan kolektor primer dan lampiran teknis lainnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan yang terdiri dari muatan rencana, peta wilayah perencanaan, serta peta struktur ruang untuk sistem permukiman, transportasi, energi, dan telekomunikasi. Ketentuan ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 75 ayat (4)-(7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang untuk Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan sekitarnya sebagai wujud penataan ruang yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Isi peraturan mencakup lima komponen utama berupa peta-peta rencana struktur ruang wilayah, pengembangan pusat pelayanan, serta jaringan transportasi dan energi yang tercantum dalam lampiran.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang yang terdiri dari muatan rencana, peta wilayah perencanaan, serta peta struktur ruang untuk sistem pusat permukiman dan jaringan transportasi. Dokumen ini juga mencakup daftar jaringan jalan lokal sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang untuk Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban yang terdiri dari dokumen muatan dan lima jenis peta rencana struktur ruang (wilayah, pusat pelayanan, dan jaringan transportasi serta energi). Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Pasal 91 ayat (4)-(7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pengelolaan sistem informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang dalam satu referensi geospasial yang terintegrasi, aman, dan dapat diakses umum. Tujuannya adalah mendukung kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia dengan memastikan data benar, tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan.
Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman baku untuk standar gedung kantor, ruang kerja, perlengkapan, dan alat angkutan dinas di lingkungan Kementerian ATR/BPN guna meningkatkan kinerja dan kelancaran tugas. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang profesional, terpercaya, dan sesuai dengan nilai-nilai Kementerian.
Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 menetapkan pedoman penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan data. Peraturan ini didasarkan pada penerapan teknologi informasi dan komunikasi serta mengacu pada UU ITE dan peraturan perundang-undangan agraria terkait.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah yang terdiri dari muatan rencana, peta struktur ruang (permukiman dan transportasi), serta tabel ruas jalan lokal dan lingkungan primer. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan undang-undang terkait tata ruang.
Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ajibata yang terdiri dari muatan RDTR dan lima jenis peta pendukung (administrasi, struktur ruang, pusat pelayanan, transportasi, dan energi). Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta undang-undang penataan ruang yang terkait.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda yang terdiri dari muatan rencana, peta wilayah perencanaan, serta peta struktur ruang untuk sistem pusat pelayanan, transportasi, dan energi. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi yang terdiri dari muatan teknis, peta ruang lingkup, peta struktur ruang, dan peta pengembangan pusat pelayanan. RDTR ini merupakan dasar hukum untuk penataan ruang di wilayah tersebut dan menjadi lampiran tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri dari muatan rencana, peta batas administrasi, peta struktur ruang, serta tabel ruas jalan dan terminal khusus sebagai lampiran tidak terpisahkan. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Pasal 75 ayat (4)-(7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dasar hukumnya bersumber pada UU Narkotika, UU Psikotropika, serta peraturan perundang-undangan terkait organisasi kementerian yang relevan.
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mewajibkan Kementerian ATR/BPN menerapkan pengelolaan risiko secara terintegrasi dan sistematis untuk mendukung efektivitas tugas serta fungsi kementerian dalam pencapaian tujuannya. Penerapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan melibatkan seluruh satuan kerja di lingkungan kementerian.
Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) untuk memastikan aspek lingkungan hidup dipertimbangkan sejak tahap perencanaan. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan KLHS guna mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan.
Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan Permen No. 8 Tahun 2018 untuk menciptakan mekanisme pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, baik, benar, efektif, dan efisien di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Permen ATR/BPN No. 8 Tahun 2022 mengubah mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Surveyor Berlisensi agar dilakukan oleh Direktur Jenderal bidang survei dan pemetaan pertanahan atas nama Menteri, serta menyisipkan ketentuan baru mengenai persyaratan calon surveyor untuk mengikuti ujian lisensi.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kadastral guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja. Uji kompetensi ini diselenggarakan oleh instansi pembina sebagai wujud kewajiban untuk memastikan keseragaman standar dan sebagai acuan dalam pengembangan karier.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Asisten Penata Kadastral untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja. Uji kompetensi ini diselenggarakan oleh instansi pembina sebagai acuan keseragaman dalam pengembangan karier dan pemenuhan standar kompetensi jabatan. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan dasar pembentukan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan akses informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Regulasi ini juga mengatur struktur organisasi JDIH Kementerian yang bertugas melakukan pendayagunaan bersama dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, dan Kota Serang, Banten, seiring dengan pembentukan daerah otonomi baru tersebut. Status perwakilan kantor pertanahan di kedua wilayah tersebut ditingkatkan menjadi kantor pertanahan penuh berdasarkan evaluasi kesiapan pelayanan dan sarana prasarana.
Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini memecah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi dua entitas baru, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan II, guna meningkatkan efektivitas dan percepatan pelayanan pertanahan. Pembagian wilayah kerja kedua kantor tersebut didasarkan pada evaluasi volume pelayanan dan kesiapan sarana prasarana di Kabupaten Bogor.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah definisi Rencana Tata Ruang (RTR) dalam Pasal 1 Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2021 untuk mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, partisipatif, produktif, dan berkelanjutan melalui Forum Penataan Ruang. Perubahan ini bertujuan mengoperasionalkan fungsi Forum Penataan Ruang sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, termasuk UU Penataan Ruang dan peraturan terkait lainnya.
Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur pendaftaran tanah Kasultanan dan Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberikan kepastian hukum guna mendukung pengelolaan, pengembangan kebudayaan, serta kesejahteraan masyarakat. Pengaturan ini dibuat khusus menyesuaikan kondisi kekhususan tanah tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pelayanan advokasi hukum bagi pegawai, pensiunan, dan mantan pegawai BPN yang menghadapi masalah hukum terkait urusan agraria, tata ruang, serta penanganan pengujian peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum dan pertimbangan hukum yang jelas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur prosedur dan tata cara pemberian lisensi bagi tenaga profesional perencana tata ruang sebagai bukti pengakuan kompetensi yang diterbitkan oleh Menteri. Lisensi tersebut berlaku untuk jangka waktu tertentu dan menjadi syarat wajib bagi perencana untuk melaksanakan praktik keprofesian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan definisi terkait penataan ruang, sistem informasi lisensi elektronik, serta peran asosiasi profesi dalam ekosistem perencana tata ruang.
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022
Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 mengatur terobosan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik untuk mengatasi kendala pemenuhan target 20% dan mendukung mitigasi perubahan iklim. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban Pemerintah Daerah menyediakan RTH berkualitas serta mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.