Peraturan KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Halaman 6 dari 8 · 228 dokumen
Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan, syarat, dan tata cara penyesuaian/inpassing bagi jabatan fungsional Penata Ruang di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dasar hukumnya bersumber pada PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB No. 42 Tahun 2018, yang mewajibkan instansi pembina menetapkan panduan khusus untuk jabatan fungsional ini. Tujuannya adalah memberikan pedoman yang jelas agar proses penyesuaian jabatan dapat berjalan efisien dan sesuai dengan kompetensi serta kebutuhan organisasi.
Tata Cara Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan formasi Jabatan Fungsional Penata Ruang oleh instansi pembina (KemenATR/BPN) berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Tujuannya adalah memastikan kebutuhan jumlah dan jenis pegawai negeri sipil sesuai dengan standar kompetensi serta pedoman yang berlaku.
Pendaftaran Tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran tanah untuk situ, danau, embung, dan waduk yang merupakan kekayaan negara strategis guna dikelola dan dilestarikan demi kemakmuran rakyat. Ketentuan ini didasarkan pada hak menguasai negara atas sumber daya air untuk mengatur peruntukan, penggunaan, serta hubungan hukum antara orang dengan air.
Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2019
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah untuk tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota guna melaksanakan ketentuan UU Penataan Ruang. Pedoman ini mengatur definisi dasar tata ruang serta proses perencanaan yang mencakup penyusunan struktur ruang dan pola ruang untuk menjamin pemanfaatan ruang yang tertata.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia untuk mengatasi masalah yang ditemukan dalam implementasi sebelumnya. Penyempurnaan ini dilakukan agar proses percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agraria dan pertanahan yang berlaku.
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Pulau Morotai sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan pasca pemekaran wilayah. Struktur organisasi, wilayah kerja, serta tugas dan fungsi perwakilan tersebut diatur secara rinci dalam peraturan ini.
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna Barat (Sulawesi Tenggara), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat) dengan menaikkan status dari Perwakilan Kantor Pertanahan. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi peningkatan volume pelayanan serta kesiapan sarana prasarana di ketiga daerah tersebut.
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan berjenjang arsip di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi kategori unit informasi kearsipan untuk mempermudah penataan, pengelolaan, penyimpanan, penggunaan, dan penemuan kembali. Sistem ini menggunakan kode klasifikasi sebagai tanda pengenal struktur fungsi guna menyusun identitas arsip secara sistematis.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penyempurnaan nomenklatur dan tata cara pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai pengganti istilah Pegawai Tidak Tetap. PPNPN didefinisikan sebagai pegawai yang diangkat dalam jangka waktu tertentu dan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman tata naskah dinas untuk meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN, menggantikan aturan sebelumnya akibat perubahan struktur kelembagaan menjadi kementerian. Naskah Dinas didefinisikan sebagai informasi tertulis yang dibuat oleh pejabat berwenang sebagai alat komunikasi kedinasan dalam rangka penyelenggaraan tugas.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini memperjelas mekanisme pembentukan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan baru yang memerlukan persetujuan tertulis dari menteri terkait aparatur negara, serta menyesuaikan wilayah kerja kantor-kantor tersebut akibat pemekaran daerah. Perubahan spesifik juga dilakukan pada daftar wilayah kerja Kantor Pertanahan di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat untuk mengakomodasi struktur daerah otonomi baru.
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali tata cara dan standar penggunaan pakaian dinas serta atribut Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur lembaga dari Badan Pertanahan Nasional. Ketentuan ini bertujuan menjamin tertib kepegawaian dan disiplin kerja dalam pelaksanaan Sapta Tertib Pertanahan dengan menggantikan peraturan lama yang telah tidak berlaku.
Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Menteri terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menjamin efektivitas dan efisiensi, menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap kurang optimal. Dasar penerbitan peraturan ini bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016) serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait agraria dan tata ruang.
Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali pelimpahan kewenangan bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai respons terhadap perubahan struktur organisasi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait agraria, ASN, dan administrasi pemerintahan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan kepegawaian tetap berjalan efektif sesuai dengan kebutuhan organisasi yang telah berubah.
Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan transparansi, kualitas pelayanan, dan mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah memastikan setiap pengaduan dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk pengawasan pelaksanaan pelayanan pertanahan.
Izin Lokasi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kewajiban memperoleh Izin Lokasi sebelum pelaku usaha melakukan kegiatan perolehan tanah untuk kepentingan penanaman modal, sekaligus menyesuaikan pelayanan perizinan dengan sistem terintegrasi secara elektronik. Tujuannya adalah mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di kawasan industri.
Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat, sebagai penyesuaian terhadap perubahan nama kabupaten yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017. Dasar hukum utamanya adalah PP tersebut serta berbagai undang-undang dan peraturan menteri terkait tata ruang dan pertanahan yang berlaku.
Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendukung pembangunan nasional dan menjamin keseragaman penyelenggaraan. Kerja sama didefinisikan sebagai kegiatan interaksi antarpihak yang dilakukan bersama-sama demi mencapai tujuan tertentu.
Pertimbangan Teknis Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah guna mendukung pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan penanaman modal serta berusaha sesuai dengan regulasi perizinan terbaru.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional untuk menghasilkan sumber daya manusia terampil di bidang agraria dan tata ruang guna mendukung kebijakan Kementerian ATR/BPN. Peraturan ini juga mencabut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 299-XV-2000 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang serta Peraturan Zonasi di tingkat kabupaten/kota guna mewujudkan kepastian hukum dalam penerbitan perizinan. Pendekatan zonasi diterapkan untuk pemerataan penempatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, serta kapasitas infrastruktur di setiap wilayah. Tujuannya adalah memastikan distribusi sumber daya yang merata dan efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, menyesuaikan dengan perubahan nama daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014.
Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman harga satuan pekerjaan sebagai dasar perhitungan Harga Satuan Keluaran, Indeks Biaya Keluaran, dan Total Biaya Keluaran untuk kegiatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2019. Ketentuan ini disusun untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme tata cara pelaksanaan ujian, magang, pengangkatan, pengangkatan kembali, serta perpanjangan masa jabatan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketentuan ini juga mencakup mekanisme pencabutan peraturan sebelumnya untuk menjamin efektivitas dan efisiensi dalam peningkatan kualitas jabatan PPAT.
Perubahan atas peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini merevisi Permen ATR/BPN No. 35 Tahun 2016 untuk mengatasi hambatan prinsip dan substantif yang menghambat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Perubahan ini bertujuan mempercepat proses penguatan data dan informasi pertanahan di Indonesia agar lebih efisien dan transparan.
Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan dan pendaftaran tanah wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan kepastian hukum. Pendaftaran ini wajib dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan mekanisme optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang untuk menindak pelanggaran hukum di bidang tata ruang. Ketentuan ini mengatur tata cara pengangkatan, pelantikan, serta tugas dan wewenang PPNS sebagai unsur penegak hukum di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan Kementerian ATR/BPN sebagai pedoman untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Tujuannya adalah menciptakan kepastian dan keseragaman pelayanan di seluruh jenjang Kementerian ATR/BPN.
Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pelayanan informasi pertanahan secara elektronik untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi biaya bagi masyarakat. Ketentuan ini didasarkan pada asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka, serta menyesuaikan data pendaftaran tanah dengan perkembangan teknologi. Dasar hukumnya mencakup UU Pokok Agraria, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran tanah dan keterbukaan informasi publik.