Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 berlaku

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara menuntut ganti kerugian negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian ATR/BPN akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata dan pasti. Proses ini bertujuan memulihkan kerugian negara melalui mekanisme pemeriksaan, pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), dan keputusan oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
11
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9807
Jumlah diDownload
365
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
946
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah