Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 berlaku
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara menuntut ganti kerugian negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian ATR/BPN akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata dan pasti. Proses ini bertujuan memulihkan kerugian negara melalui mekanisme pemeriksaan, pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), dan keputusan oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9807
- Jumlah diDownload
- 365
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 946
- Tanggal Pengundangan
- 21 Agustus 2019