Peraturan KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Halaman 3 dari 8 · 228 dokumen

Permen Nomor 16 Tahun 2022 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2022

Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan ini melimpahkan kewenangan penuh penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah dari tingkat pusat kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Pelimpahan ini mencakup tanggung jawab dan tanggung gugat yang sepenuhnya beralih kepada pejabat penerima delegasi tersebut.

berlaku
Permen Nomor 17 Tahun 2022 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2022

Penilai Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2022

Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2022 menetapkan standar kompetensi dan kualifikasi bagi penilai pertanahan yang independen, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pengadaan tanah dan tata ruang. Peraturan ini menggantikan Permen No. 4 Tahun 2020 dengan memperjelas definisi penilai, penilai berdaftar, dan penilai publik yang harus memiliki kompetensi serta lulus pendidikan awal.

berlaku
Permen Nomor 18 Tahun 2022 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2022

Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan empat jabatan fungsional di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yaitu Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral, serta mengklasifikasikan masing-masing jabatan ke dalam kelas-kelas tertentu untuk membangun profesionalisme. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN dan peraturan presiden terkait rumpun jabatan fungsional guna memastikan kesesuaian antara tugas, tanggung jawab, dan kompetensi pegawai dengan struktur organisasi yang ada.

berlaku
Permen Nomor 20 Tahun 2022 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2022

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan ini membentuk Kantor Pertanahan di Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, dengan wilayah kerja yang sesuai dengan batas administratif masing-masing daerah. Status perwakilan kantor pertanahan di kedua daerah tersebut ditingkatkan menjadi kantor pertanahan penuh berdasarkan evaluasi kesiapan sarana, prasarana, dan volume pelayanan. Susunan organisasi, tugas, dan fungsinya diatur mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait organisasi dan tata kerja kantor pertanahan.

berlaku
Permen Nomor 19 Tahun 2022 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2022

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permen No. 10 Tahun 2015) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini.

berlaku
Permen Nomor 1 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Sertipikat Elektronik

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 menetapkan bahwa hasil pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Elektronik untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis teknologi informasi. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bahwa sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, asalkan memenuhi syarat keaslian dan keautentikan sesuai ketentuan UU ITE. Tujuannya adalah meningkatkan kemudahan berusaha dan pelayanan publik melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam administrasi pertanahan.

dicabut
Permen Nomor 8 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi instansi pembina untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Penyusunan pedoman ini didasarkan pada ketentuan UU ASN, PP Manajemen ASN, serta peraturan terkait jabatan fungsional Asisten Penata Kadastral. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan pegawai yang memadai dan sesuai dengan prioritas kebijakan pemerintah.

berlaku
Permen Nomor 7 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi instansi pembina dalam menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan Fungsional Penata Kadastral berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Pedoman ini bertujuan memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian antara kebutuhan organisasi dengan kompetensi yang diperlukan untuk pelayanan publik yang efektif. Penyusunan kebutuhan jabatan ini menjadi dasar bagi perencanaan rekrutmen, pengangkatan, dan pengembangan karier pegawai di bidang pertanahan.

berlaku
Permen Nomor 4 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2020, dengan dasar hukum utama UU ASN dan peraturan manajemen PNS yang berlaku. Dokumen ini mengatur definisi dasar serta kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan instansi pembina.

berlaku
Permen Nomor 3 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral bagi Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup ketentuan mengenai pengusulan, penetapan, serta pembinaan jabatan tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada UU ASN, PP Manajemen PNS, serta peraturan menteri terkait jabatan fungsional dan organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

berlaku
Permen Nomor 5 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB No. 22 Tahun 2020, dengan mengacu pada UU ASN dan peraturan manajemen PNS lainnya. Dokumen ini mengatur definisi dasar seperti Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan jabatan fungsional tersebut.

berlaku
Permen Nomor 6 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ketentuan ini mengatur aspek teknis terkait pengusulan, penetapan, serta pembinaan jabatan fungsional tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

berlaku
Permen Nomor 2 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan standar satuan biaya masukan lainnya untuk menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021 guna mendukung kegiatan pertanahan yang akuntabel. Pedoman ini berfungsi sebagai dasar perhitungan komponen biaya keluaran yang diperlukan untuk membentuk Indeks Biaya Keluaran dan Total Biaya Keluaran di lingkungan kementerian/lembaga tersebut.

berlaku
Permen Nomor 9 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Surveyor Berlisensi

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan ini menggantikan dan mencabut Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2016 untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penguatan kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan sumber daya Surveyor Berlisensi dalam pelaksanaan survei dan pemetaan bidang agraria serta tata ruang.

berlaku
Permen Nomor 11 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang. Ketentuan ini bertujuan untuk menstandarisasi proses perencanaan tata ruang yang mencakup struktur ruang, pola ruang, serta peruntukan fungsi lindung dan budi daya di seluruh wilayah Indonesia.

berlaku
Permen Nomor 13 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021

Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang untuk mewujudkan struktur dan pola ruang sesuai Rencana Tata Ruang. Peraturan ini menetapkan definisi ruang, tata ruang, serta mekanisme penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang guna memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku.

berlaku
Permen Nomor 10 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, dan Revisi Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi penyusunan, peninjauan kembali, dan revisi rencana tata ruang untuk pulau/kepulauan, kawasan strategis nasional, serta rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara. Ketentuan ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 25, 27, 28, 36, 49, dan 96 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

berlaku
Permen Nomor 23 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2021

Permen ATR/BPN No. 23 Tahun 2021 menetapkan kerangka penyelenggaraan pemerintahan oleh Kementerian ATR/BPN yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai pelayanan publik yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 dan mengintegrasikan prinsip-prinsip SPBE nasional serta regulasi terkait informasi dan transaksi elektronik ke dalam tata kerja internal kementerian.

berlaku
Permen Nomor 14 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan basis data terpadu dan penyajian peta untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang di tingkat Kabupaten/Kota guna mendukung operasionalisasi penataan ruang. Pedoman ini mengatur standar teknis penyajian peta dasar dan tematik yang mengintegrasikan unsur alam dan buatan manusia sebagai landasan perencanaan tata ruang.

berlaku
Permen Nomor 12 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Pertimbangan Teknis Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur kembali ketentuan teknis terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menjamin keadilan dan keberlanjutan, menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Tujuannya adalah menyelaraskan praktik pertanahan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

berlaku
Permen Nomor 27 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagai pedoman wajib bagi seluruh tim reformasi dan unit kerja di Kementerian ATR/BPN untuk menyusun rencana kerja serta menjalankan program guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dokumen ini merupakan bentuk pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi nasional yang berfokus pada peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian tersebut.

berlaku
Permen Nomor 24 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur pengangkatan PNS menjadi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi. Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang ingin menduduki jabatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan sesuai keahlian dan keterampilan tertentu.

berlaku
Permen Nomor 25 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Engangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral Melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui jalur penyesuaian atau inpassing guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi. Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang memiliki keahlian khusus dalam kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

berlaku
Permen Nomor 15 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, mencakup perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian pemanfaatan ruang. Fokus utamanya adalah memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) melalui proses verifikasi dan persetujuan yang terstruktur.

berlaku
Permen Nomor 26 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui jalur penyesuaian atau inpassing untuk memenuhi kebutuhan jabatan dan pengembangan karier di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 serta bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi dalam bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral.

berlaku
Permen Nomor 20 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur tata cara penertiban dan pendayagunaan bagi kawasan nonhutan yang memiliki izin usaha namun sengaja tidak dimanfaatkan atau tidak dilekati hak atas tanah. Tujuannya adalah memastikan bahwa kawasan dan tanah yang telah diizinkan digunakan tidak dibiarkan terlantar tanpa kegiatan usaha yang sesuai.

dicabut
Permen Nomor 28 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, serta menjamin objektivitas dan kualitas pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ketentuan ini mengatur definisi, ruang lingkup tugas, serta syarat-syarat teknis bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional terkait kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

berlaku
Permen Nomor 29 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Peta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Peta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai diagram hubungan kerja antarunit organisasi untuk mencapai kinerja efektif dan efisien. Peta ini berfungsi sebagai acuan strategis bagi seluruh unit kerja dalam menyusun perencanaan program, anggaran, penataan organisasi, serta standar operasional prosedur. Peta proses bisnis disusun dalam empat tingkatan (level 0 hingga level 3) yang mencakup proses bisnis inti, pendukung, dan lainnya.

berlaku
Permen Nomor 19 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan aturan pelaksanaan untuk pengadaan tanah guna pembangunan kepentingan umum, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti Instansi yang Memerlukan Tanah, Pengadaan Tanah Skala Kecil (maksimal 5 hektar), dan Proyek Strategis Nasional. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme penyediaan tanah melalui ganti rugi yang layak dan adil untuk mendukung infrastruktur dan pemerataan pembangunan.

berlaku
Permen Nomor 17 Tahun 2021 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021

Tata Cara Penetapan Tanah Musnah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur tata cara penghapusan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah yang hilang akibat tanah musnah, yaitu ketika lahan berubah bentuk karena bencana alam, tidak dapat diidentifikasi, atau tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Prosedur ini dilaksanakan melalui pembentukan Tim Peneliti Tanah Musnah oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian terkait.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah