Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan bentuk dan isi sertipikat hak atas tanah (sertipikat hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan) agar menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, sarana, prasarana, serta teknologi informasi yang tersedia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7388
- Jumlah diDownload
- 1568
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 722
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997