Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan bentuk dan isi sertipikat hak atas tanah (sertipikat hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan) agar menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, sarana, prasarana, serta teknologi informasi yang tersedia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
7
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7388
Jumlah diDownload
1568
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
722
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah