Peraturan KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Halaman 7 dari 8 · 228 dokumen

Permen Nomor 6 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata cara peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan, perkembangan lingkungan strategis, dan dinamika internal. Proses ini dilakukan dengan melihat kesesuaian antara rencana tata ruang yang ada dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan faktor-faktor tersebut.

berlaku
Permen Nomor 10 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan ujian, magang, pengangkatan, dan perpanjangan masa jabatan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik terkait hak atas tanah. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.

dicabut
Permen Nomor 8 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Menteri ATR/BPN dalam memberikan persetujuan substansi atas rancangan Perda RTRWP dan RTRWK, memastikan materinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, dan hierarki rencana tata ruang. Persetujuan ini menjadi syarat wajib sebelum penetapan Perda tersebut dilakukan, dengan fokus pada kepatuhan terhadap ketentuan penataan ruang yang berlaku.

berlaku
Permen Nomor 7 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur secara rinci pengaturan dan tata cara penetapan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kegiatan usaha di bidang pertanian, perikanan, atau peternakan guna memberikan kepastian hukum. Peraturan ini disusun untuk melengkapi dan memperbarui ketentuan yang sebelumnya tersebar serta tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pembangunan usaha. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria dan PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha.

dicabut
Permen Nomor 13 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Tata Cara Blokir dan Sita

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata cara administrasi pencatatan blokir dan sita pada hak atas tanah di Buku Tanah dan Surat Ukur untuk menjaga ketertiban administrasi serta penyelesaian sengketa atau perkara. Aturan ini disusun guna menyatukan dan memperbarui ketentuan yang sebelumnya tersebar, sehingga lebih lengkap, seragam, dan sesuai dengan dinamika masyarakat. Dasar hukumnya meliputi UU Pokok Agraria, UU Penagihan Pajak, serta berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait pendaftaran dan penertiban tanah.

berlaku
Permen Nomor 11 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah Pasal 3 Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Surveyor Kadaster Berlisensi dapat berbentuk perorangan atau badan usaha. Tujuannya adalah mengatasi kendala sumber daya manusia dan mengoptimalkan peran surveyor dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

berlaku
Permen Nomor 15 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur mekanisme pendaftaran peralihan hak atas tanah dan bangunan milik Wajib Pajak yang terdaftar atas nama orang lain (nominee) agar beralih nama langsung ke Wajib Pajak sebagai syarat pengampunan pajak. Proses ini wajib dilakukan melalui penandatanganan Surat Pernyataan oleh kedua belah pihak untuk memastikan kepastian hukum dan mendukung keberhasilan program pengampunan pajak.

berlaku
Permen Nomor 14 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur penghapusan dokumen Hak Tanggungan yang bersifat sementara setelah proses royanya selesai, dengan kewajiban Kepala Kantor Pertanahan untuk membuat Berita Acara dan daftar penghapusan tahunan. Ketentuan ini juga mencabut aturan sebelumnya terkait tata naskah dinas yang mengatur dokumen hak tanggungan agar tidak lagi membebani penyimpanan arsip.

berlaku
Permen Nomor 12 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan ini disempurnakan untuk mengatasi kendala pelaksanaan dan mengatur prinsip serta substansi guna mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh Indonesia demi kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya ekonomi rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

dicabut
Permen Nomor 9 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan tata cara pengawasan kinerja pemanfaatan ruang melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana tata ruang. Fokus utamanya adalah memantau pelaksanaan Rencana Tata Ruang (RTR) di berbagai level, termasuk RTRW Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, serta di Kawasan Strategis Nasional dan Provinsi.

dicabut
Permen Nomor 16 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan acuan penataan ruang untuk mengembangkan kawasan di dalam dan sekitar simpul angkutan umum massal guna meningkatkan nilai tambah wilayah serta efisiensi struktur ruang kota. Pedoman ini mengatur aspek perencanaan tata ruang, zonasi, dan rancangan bangunan lingkungan untuk memastikan pengembangan kawasan yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan sistem transportasi.

berlaku
Permen Nomor 18 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah agar lebih luas, yang kini dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan. Perubahan ini bertujuan mempermudah pelayanan publik dan mendukung program pembangunan infrastruktur serta perumahan massal demi pemerataan kesejahteraan masyarakat.

dicabut
Permen Nomor 17 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Pedoman Audit Tata Ruang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan audit tata ruang sebagai mekanisme pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang akuntabel guna mewujudkan penataan ruang yang berdaya guna, berkualitas, dan berkelanjutan. Audit ini dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk memastikan tertibnya tata ruang melalui evaluasi struktur dan pola ruang.

dicabut
Permen Nomor 19 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi untuk mempercepat pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang agraria, tata ruang, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang menjadi dasar hukumnya.

berlaku
Permen Nomor 21 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status wajib pajak sebelum pemberian pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pencegahan korupsi. Ketentuan ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 terkait aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

dicabut
Permen Nomor 22 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan batas waktu penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk menjamin pelunasan kredit tertentu guna mendukung keuangan inklusif dan penyesuaian regulasi perbankan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 serta bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

berlaku
Permen Nomor 20 Tahun 2017 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2017

Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman harga satuan pekerjaan sebagai dasar perhitungan Harga Satuan Keluaran, Indeks Biaya Keluaran, dan Total Biaya Keluaran di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Tahun 2018. Ketentuan ini disusun untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.

berlaku
Permen Nomor 33 Tahun 2016 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016

Surveyor Kadaster Berlisensi

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Surveyor Kadaster Berlisensi sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Ketentuan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai kurang efektif guna mengatasi keterbatasan jumlah dan penguatan sumber daya surveyor dalam pelaksanaan program percepatan pendaftaran tanah.

dicabut
Permen Nomor 32 Tahun 2016 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016

Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria Dan Tata Ruang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan sistem pengendalian internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pencapaian serta keberhasilan program pertanahan, agraria, dan tata ruang guna mewujudkan kepastian hukum dan pengendalian yang terpadu.

berlaku
Permen Nomor 34 Tahun 2016 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016

Kelas Jabatan Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli dan Pengawalan Menteri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan hak tunjangan kinerja bulanan bagi Staf Khusus, Ajudan Menteri, serta personel Patroli dan Pengawalan Menteri di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Besaran tunjangan tersebut mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri terkait tunjangan kinerja pegawai di lingkungan instansi yang sama, dengan masa berlaku sejak tanggal penetapan keputusan pengangkatan.

berlaku
Permen Nomor 30 Tahun 2016 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, dengan meningkatkan status dari Perwakilan Kantor Pertanahan. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi peningkatan volume pelayanan serta kesiapan sarana dan prasarana di kedua wilayah tersebut.

berlaku
Permen Nomor 31 Tahun 2016 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016

Tata Cara Ujian, Magang Dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan ujian, program magang, dan prosedur pengangkatan bagi Calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah memenuhi persyaratan. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan agraria dan jabatan PPAT yang berlaku, dengan tujuan memastikan transparansi dan profesionalisme dalam penunjukan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik terkait hak atas tanah.

berlaku
Permen Nomor 35 Tahun 2016 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016

Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan menyempurnakan aturan sebelumnya terkait pemanfaatan tenaga profesional, industri survei, serta sumber pembiayaan.

berlaku
Permen Nomor 38 Tahun 2016 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan sebagai instansi vertikal di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah bertugas melaksanakan sebagian tugas BPN di wilayahnya dengan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan pertanahan seperti survei, pendaftaran tanah, pengadaan tanah, serta penanganan sengketa. Susunan organisasinya terdiri atas Bagian Tata Usaha dan lima bidang utama: Infrastruktur, Hubungan Hukum, Penataan, Pengadaan, serta Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan.

dicabut
Permen Nomor 37 Tahun 2016 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang untuk Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kabupaten (KSK) guna menata wilayah yang memiliki pengaruh penting terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam di tingkat provinsi dan kabupaten. Dokumen ini mendefinisikan konsep dasar seperti Kawasan Inti dan Kawasan Penyangga sebagai elemen kunci dalam penataan ruang yang diprioritaskan karena dampaknya yang signifikan terhadap aspek pembangunan daerah.

berlaku
Permen Nomor 36 Tahun 2016 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di lima kabupaten baru (Sabu Raijua, Malaka, Pringsewu, Kepulauan Sula, Pangandaran, dan Toraja Utara) yang sebelumnya hanya memiliki Perwakilan Kantor Pertanahan. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi peningkatan volume pelayanan serta kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing daerah tersebut.

berlaku
Permen Nomor 40 Tahun 2016 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016

Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji Dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung, Serta Kabupaten Musi Rawas Utara Di Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 40 Tahun 2016

dicabut
Permen Nomor 39 Tahun 2016 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016

Penetapan Hasil Pemetaan dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan hasil pemetaan urusan pertanahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan jenis organisasi yang tepat, yaitu Dinas Tipe A, B, C, atau Bidang, berdasarkan nilai variabel beban kerja yang dihitung dari indikator dan kelas interval tertentu.

berlaku
Permen Nomor 18 Tahun 2016 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016

Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur batas maksimum dan minimum luas tanah pertanian yang boleh dikuasai oleh perorangan atau badan usaha untuk mencegah konsentrasi kepemilikan yang berlebihan. Ketentuan ini juga mencakup mekanisme pembagian tanah dari kelebihan batas maksimum serta pengelolaan tanah yang ditinggalkan pemiliknya atau berada di luar batas wilayah.

berlaku
Permen Nomor 28 Tahun 2016 kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2016

Percepatan Program Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan langkah-langkah percepatan penetapan hak dan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah menyelesaikan hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara adil dan merata bagi rakyat.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah