Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 dicabut

Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penatausahaan tanah ulayat milik kesatuan masyarakat hukum adat yang diakui dan masih ada di Indonesia berdasarkan hukum adat setempat. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat dengan kebutuhan hukum masyarakat, menggantikan atau melengkapi aturan sebelumnya terkait hak komunal. Landasan hukumnya bersumber pada UU Pokok Agraria, UU Penataan Ruang, serta peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran tanah dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
18
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PENATAUSAHAAN TANAH ULAYAT KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Jumlah dilihat
6071
Jumlah diDownload
812
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1127
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah