kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional
Kementerian · 228 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermen Nomor 8 Tahun 2026 2026
Tipologi Kantor Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur penataan pola besaran organisasi Kantor Pertanahan melalui penyusunan Tipologi yang didasarkan pada penilaian kriteria (variabel utama dan pendukung) serta kompleksitas wilayah. Tipologi mengelompokkan Kantor Pertanahan berdasarkan perbedaan komposisi struktur organisasi dengan prinsip legalitas, transparan, proporsional, efektivitas, dan akuntabel guna optimalisasi tugas dan fungsi BPN di tingkat kabupaten/kota.
- berlakuPermen Nomor 9 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN di tingkat provinsi serta Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota sebagai instansi vertikal BPN. Penataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang BPN dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan aparatur negara.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2026 2026
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja manajemen risiko di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung efektivitas tugas dan fungsi serta menyesuaikan dengan kebijakan manajemen risiko pembangunan nasional. Definisi risiko mencakup efek ketidakpastian pada sasaran pembangunan nasional dan/atau organisasi, yang harus dikelola secara terkoordinasi untuk mengendalikan entitas terkait.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2026
Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya melalui sistem yang dinamis dan tertib. Peraturan ini menyederhanakan pengaturan pengelolaan arsip secara komprehensif, efektif, dan efisien, serta mencakup seluruh kegiatan mulai dari kebijakan, pembinaan, hingga pengelolaan arsip dalam sistem nasional.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2026 2026
Penilaian Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur proses estimasi nilai tanah dan zona tanah sebagai basis data untuk kebijakan pertanahan, dengan definisi jelas mengenai tanah, nilai tanah, serta metode penilaian massal yang sistematis. Tujuannya adalah menghasilkan nilai tanah yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Agraria STPN
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah bentuk dan organisasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional menjadi Politeknik Agraria STPN untuk meningkatkan kualitas SDM di bidang pertanahan dan tata ruang. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Menteri Aparatur Negara serta diatur dalam kerangka UU Pendidikan Tinggi dan peraturan perundang-undangan terkait kementerian.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten Kota dan Rencana Detail Tata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2026
Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2026 merevisi tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah serta RTRW untuk mempercepat ketersediaan dan optimalisasi peran perencana. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan percepatan implementasi penataan ruang dan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait seperti UU Penataan Ruang dan UU Cipta Kerja.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2026 2026
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2026
Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2026 mengatur evaluasi dan penataan jabatan serta kelas jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai hasil penataan organisasi yang disetujui oleh MenPANRB. Peraturan ini mendefinisikan jenis-jenis jabatan, termasuk Jabatan Manajerial, Nonmanajerial, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), serta menetapkan dasar hukumnya berdasarkan UU ASN dan peraturan presiden terkait.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2025 2025
Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial Tematik Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan basis data informasi geospasial tematik pertanahan untuk menjamin data yang terintegrasi, aman, dan mudah diakses guna mendukung kebijakan pertanahan. Tujuannya adalah menciptakan satu referensi geospasial yang seragam mencakup standar, basis data, dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 seputar pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pertanahan yang berpihak kepada masyarakat dan bersifat strategis, serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum terkini.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2025 2025
Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini membentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara dengan wilayah kerja yang sama dengan wilayah provinsi tersebut. Kedudukan, tugas, dan tata kerja kantor ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan masa transisi pelaksanaan tugas paling lama 6 bulan sejak peraturan berlaku.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2025 2025
Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan penataan ruang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menjamin kepastian, keseragaman, dan peningkatan kualitas layanan terkait perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian ruang. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi dan perkembangan pelayanan publik, serta menggantikan dan menyempurnakan standar sebelumnya untuk memastikan implementasi yang efektif sesuai dengan UU Pelayanan Publik dan UU Penataan Ruang.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2025 2025
Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah berdasarkan besaran luasan bidang tanah serta kategori daerah, dengan fokus khusus pada peningkatan efisiensi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Kawasan Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini menggantikan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2022 yang telah diubah, guna menyesuaikan kebutuhan hukum terkini terkait pelayanan pertanahan dan investasi.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian ATR/BPN yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri sekaligus Kepala, serta dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden. Dokumen ini mengatur tugas pokok dan fungsi lembaga dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang, serta menegaskan mekanisme pengangkatan dan tanggung jawab para pejabat puncak.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin Banjarbaru Banjar Barito Kuala dan Tanah Laut
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula (Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut) sebagai kawasan strategis nasional untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi berskala internasional yang berkelanjutan. Tujuannya mencakup pengembangan sektor perdagangan, jasa, pariwisata, industri, industri kelautan, dan pertanian melalui konektivitas antarwilayah.
- berlakuPermen Nomor 9 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketentuan Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum dan mempercepat pelayanan masyarakat. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi kinerja kantor wilayah dan kantor pertanahan yang dinilai telah menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memenuhi syarat untuk diberikan kewenangan yang lebih luas.
- berlakuPermen Nomor 10 Tahun 2025 2025
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas yang terdiri dari berbagai komponen teknis seperti muatan rencana, peta batas administrasi, serta peta struktur ruang untuk sistem permukiman, transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air. Komponen-komponen tersebut menjadi lampiran tidak terpisahkan yang mengikat secara hukum dalam peraturan ini.
- berlakuPermen Nomor 12 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk periode lima tahun (2025–2029) sebagai dokumen perencanaan utama yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pencapaian. Isi detail rencana tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, sementara data dan informasi kinerja terkait diintegrasikan dalam sistem informasi KRISNA-RENSTRAKL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.
- berlakuPermen Nomor 13 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah definisi penataan ruang dan lisensi tenaga profesional perencana tata ruang untuk menyesuaikan dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta UU Cipta Kerja. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan kontribusi perencana dalam penyelenggaraan penataan ruang dengan memperbarui prosedur dan tata cara pemberian lisensi.
- berlakuPermen Nomor 14 Tahun 2025 2025
Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman keprotokolan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mencakup pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pejabat negara serta tamu dalam acara kenegaraan atau resmi. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan kegiatan berjalan tertib, rapi, lancar, dan profesional sesuai standar nasional maupun internasional.
- berlakuPermen Nomor 8 Tahun 2025 2025
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari muatan rencana, peta batas administrasi, serta peta struktur ruang untuk sistem permukiman, transportasi, dan energi. Dokumen ini juga menyertakan daftar jalan lokal primer dan lingkungan primer sebagai komponen integral tata ruang wilayah tersebut.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2024 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi yang terdiri dari muatan rencana serta lima peta struktur ruang untuk sistem pusat pelayanan, transportasi, energi, dan telekomunikasi. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (4) hingga (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2024 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru yang terdiri dari lima komponen utama: muatan rencana, peta wilayah perencanaan, peta struktur ruang, peta struktur ruang sistem pusat pelayanan, dan peta struktur ruang sistem jaringan transportasi. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta undang-undang terkait penataan ruang yang telah diubah.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2024 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar yang terdiri dari lima komponen utama: muatan rencana, peta batas administrasi, serta tiga peta struktur ruang untuk sistem pusat pelayanan dan jaringan transportasi. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan diundangkan sebagai dasar hukum penataan ruang di wilayah tersebut.
- berlakuPermen Nomor 15 Tahun 2024 2024
Pencegahan Kasus Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan ini mendefinisikan berbagai jenis kasus pertanahan seperti sengketa, konflik, perkara, hingga mafia pertanahan sebagai dasar upaya pencegahan agar masalah tidak terjadi atau berulang. Tujuannya adalah menjamin keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah melalui instrumen peraturan perundang-undangan dengan kehadiran negara.
- berlakuPermen Nomor 16 Tahun 2024 2024
Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Analis Hukum, Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2024
Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2024 menetapkan kelas jabatan fungsional untuk Analis Anggaran, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Analis Hukum, Analis Pengembangan Kompetensi ASN, Penerjemah, Pengembang Teknologi Pembelajaran, Penggerak Swadaya Masyarakat, Penata Laksana Barang, dan Pranata Keuangan APBN di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ketentuan ini disusun untuk mengatur struktur karier dan jenjang jabatan bagi pegawai fungsional di instansi tersebut sesuai dengan UU ASN dan peraturan terkait.
- berlakuPermen Nomor 14 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum atas hak ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permen No. 18 Tahun 2019) agar selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.
- berlakuPermen Nomor 17 Tahun 2024 2024
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, dan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di empat wilayah baru: Kabupaten Padang Lawas dan Labuhanbatu Selatan di Sumatera Utara, Kabupaten Buru Selatan di Maluku, serta Kabupaten Konawe Kepulauan di Sulawesi Tenggara. Status lembaga di wilayah-wilayah tersebut dinaikkan dari perwakilan kantor pertanahan menjadi kantor pertanahan penuh. Wilayah kerja masing-masing kantor pertanahan mengikuti batas wilayah kabupaten yang ditetapkan dalam undang-undang pembentukannya.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2024 2024
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan guna meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan pengembangan karier pejabat fungsional tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada mandat UU ASN dan PP tentang Manajemen PNS yang mewajibkan instansi pembina menyelenggarakan uji kompetensi sebagai acuan keseragaman.
- berlakuPermen Nomor 18 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengembangan pertanahan sebagai upaya optimalisasi manfaat dan produktivitas tanah sesuai rencana tata ruang guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Kegiatan ini mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, hingga pengawasan. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan investasi, serta menyempurnakan manajemen pertanahan.