Peraturan KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Halaman 8 dari 8 · 228 dokumen
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Pihak Tertentu
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pihak tertentu, termasuk ketentuan pembebasan tarif bagi masyarakat tidak mampu, program perumahan sederhana, serta badan hukum di bidang keagamaan dan sosial. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 dan berlaku khusus untuk kegiatan pendaftaran tanah pertama kali di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan dan aturan pengaturan agraria, tata ruang, serta pertanahan khusus untuk mendukung penanaman modal di Kawasan Ekonomi Khusus. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam proses perizinan dan penguasaan tanah bagi kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelesaian untuk tanah dan bangunan milik perseorangan Warga Negara Belanda atau badan hukum Belanda yang telah dikuasai pemerintah berdasarkan UU No. 3 Prp Tahun 1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965. Tujuannya adalah mengatur mekanisme penjualan benda-benda tetap tersebut kepada penerima hak yang memenuhi syarat, terutama untuk kasus yang belum dimohonkan haknya atau telah dialihkan kepada pihak lain.
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Wilayah yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah, guna menjamin perlindungan dan pengembangan lahan untuk ketahanan pangan nasional. Ketentuan ini menjadi solusi atas kendala di mana proses penetapan lahan belum dapat terlaksana karena belum adanya dasar perencanaan tata ruang di tingkat daerah.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk mencegah dan menangani benturan kepentingan di lingkungan Kementerian ATR/BPN guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait anti-korupsi dan administrasi pemerintahan serta mengadopsi pedoman umum dari Kementerian PANRB. Tujuannya adalah menciptakan pemahaman yang seragam agar setiap unsur di kementerian tersebut dapat mengelola potensi konflik kepentingan dengan tepat.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan aturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Peraturan ini menggantikan Perka BPN Nomor 15 Tahun 2013 yang dianggap belum berjalan maksimal dalam pelaksanaannya. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah batas minimal usia calon pelamar untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perubahan tersebut dilakukan melalui revisi lampiran pada Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang pedoman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi.
Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur standar prosedur baku untuk pembentukan dan evaluasi produk hukum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mencakup tahapan dari perencanaan hingga penyebarluasan. Tujuannya adalah menjamin tertib administrasi dan keseragaman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, aturan kebijakan, serta penetapan terkait agraria dan tata ruang.
Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk meningkatkan optimalisasi dalam pelaksanaan ketentuan terkait pemilikan properti oleh orang asing. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang agraria, keimigrasian, serta peraturan pemerintah dan presiden yang relevan.
Pembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama dan Pelimpahan Kewenangan Pengesahan Catatan pada Buku Tanah Elektronik yang Tervalidasi dan Penandatangan Sertifikat Hak atas Tanah dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan ini membentuk Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi untuk meningkatkan kemudahan dan proaktivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Selain itu, kewenangan pengesahan catatan pada Buku Tanah Elektronik yang tervalidasi dan penandatanganan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk pendaftaran tanah tertentu dilimpahkan kepada kantor layanan tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Negara untuk Pedagang Kaki Lima
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pendayagunaan tanah negara (termasuk tanah kas desa) untuk dijadikan tempat usaha pedagang kaki lima guna mendukung penataan oleh Pemerintah Daerah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menyediakan lahan usaha bagi PKL sebagai bagian dari upaya pemberdayaan dan tata ruang yang terintegrasi.
Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti perubahan nama kabupaten yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014. Tata naskah dinas, administrasi, serta data pendaftaran tanah pada kantor tersebut juga harus disesuaikan dengan perubahan nama tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015
Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2015
Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2015
Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2015
Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2015
Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996