Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 20 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 berlaku
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai tindak lanjut dari pembentukan daerah otonomi baru. Status lembaga dinaikkan dari Perwakilan Kantor Pertanahan menjadi Kantor Pertanahan penuh karena telah terpenuhinya evaluasi pelayanan, volume kasus, serta kesiapan sarana dan prasarana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA, KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA PROVINSI SUMATERA SELATAN, DAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PROVINSI LAMPUNG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9181
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1065
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 40 Tahun 2016