badan pengelola keuangan haji
Lembaga & Badan · 34 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengganti aturan lama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan haji dengan menetapkan tata cara pemilihan bank umum syariah atau unit usaha syariah sebagai penampung setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk investasi keuangan haji yang mencakup surat berharga, emas, investasi langsung, serta lainnya dengan tujuan meningkatkan nilai manfaat dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Investasi wajib dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang diverifikasi oleh pihak berwenang, serta mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, likuiditas, dan nilai manfaat. Pelaksanaan investasi dilakukan dalam jangka waktu pendek (maksimal 1 tahun), menengah (1-5 tahun), atau panjang (lebih dari 5 tahun) melalui usulan Badan Pelaksana yang disetujui oleh Dewan Pengawas.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pencabutan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan Penerapan Good Corporate Governance Kode Etik dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan kebijakan internal terkait kepatuhan, tata kelola, kode etik, serta pakta integritas. Meskipun peraturan induknya dicabut, seluruh ketentuan pelaksanaan dari peraturan tersebut dinyatakan tetap berlaku untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan BPPKH No. 1 Tahun 2024 mencabut tiga peraturan sebelumnya (No. 1 Tahun 2020, No. 4 Tahun 2021, dan No. 1 Tahun 2023) yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan BPPKH karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebijakan internal. Pencabutan ini dilakukan oleh Kepala BPPKH untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur ulang mekanisme pembentukan peraturan di lembaga tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian hukum dalam proses pembuatan aturan di BPKH.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah Pasal 2 PPKN di lingkungan BPKH untuk meningkatkan efektivitas pendaftaran laporan harta kekayaan sesuai kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan pengelolaan keuangan haji.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penetapan prioritas kegiatan kemaslahatan dan penggunaan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berdasarkan proporsi DAU yang tersedia. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan prioritas penggunaan dana dengan perkembangan organisasi dan dinamika penyelenggaraan ibadah haji.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2023 2023
Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pengelolaan kepegawaian di BPKH, yang terdiri dari Pegawai Tetap dan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana dengan syarat wajib menjadi warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani-rohani, serta memiliki integritas yang baik.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran tunjangan hari raya bagi Kepala Badan Pelaksana, anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas, dan anggota Dewan Pengawas menjadi tunjangan dalam bentuk uang sebesar satu kali gaji yang dibayarkan setiap tahun sebelum Idul Fitri. Pembayaran tunjangan ini dilakukan bersamaan dengan gaji atau upah setiap bulan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi yang juga diberikan dalam bentuk uang.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dalam Negeri
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk penempatan dana serta aset keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam bentuk investasi langsung dan investasi lainnya di dalam negeri. Tujuannya adalah meningkatkan peluang investasi keuangan haji sesuai ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup Dana Abadi Umat, Bank Umum Syariah, serta kriteria peringkat investasi yang diakui Otoritas Jasa Keuangan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2021 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah definisi dan tata cara penempatan Keuangan Haji, termasuk memperjelas cakupan Dana Abadi Umat (DAU) serta mewajibkan penempatan dana di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah definisi dan tata kelola pengelolaan kekayaan berupa barang (berwujud/tidak berwujud, bergerak/tidak bergerak) di BPKH untuk mengatur pemindahtanganan aset. Ketentuan ini mencakup peran Pejabat Pengelola dan Pengguna Barang serta mekanisme perencanaan kebutuhan barang melalui dokumen RK Barang dan hasil penelaahannya. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi BPKH dalam mengelola dan memanfaatkan aset yang dapat dinilai dengan uang.
- dicabutPeraturan Nomor 4 Tahun 2021 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah Pasal 13 sebelumnya untuk membatasi wewenang Dewan Pengawas dalam mengajukan usulan pembentukan peraturan, yang kini hanya mencakup penyusunan pedoman pengawasan dan pemantauan serta tata cara pelaporan pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji. Perubahan ini bertujuan mengharmonisasikan proses pembentukan peraturan dan menjaga tata kelola yang baik melalui koordinasi antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
- dicabutPeraturan Nomor 1 Tahun 2020 2020
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan BPKH, mencakup tahapan perencanaan hingga pengundangan, guna meningkatkan kualitas dan keseragaman sesuai standar hukum nasional. Pengaturan ini menggantikan aturan sebelumnya (Peraturan No. 1 Tahun 2018) karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Tata Cara Pengembalian Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan/Atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pengembalian dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (BPIH Khusus) kepada Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatannya. Pengembalian tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran yang ditunjuk, dengan ketentuan bahwa dana harus dikembalikan dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan Dan/Atau Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme penentuan kerugian dalam penempatan dan investasi Keuangan Haji, serta menetapkan bahwa anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaannya. Namun, tanggung jawab tersebut tidak berlaku jika kerugian disebabkan oleh faktor di luar kesalahan pengelola, atau jika kerugian timbul akibat kegiatan operasional harian BPKH.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2020 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah aturan prioritas kegiatan kemaslahatan BPKH untuk menanggulangi dampak bencana nonalam (seperti pandemi COVID-19) dalam keadaan tanggap darurat. Perubahan ini melengkapi regulasi sebelumnya yang belum mengatur penanganan bencana nonalam secara spesifik. Dasar hukum utamanya adalah UU Penanggulangan Bencana dan UU Pengelolaan Keuangan Haji.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2020 2020
Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran gaji, upah, dan hak keuangan lainnya bagi anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH yang didasarkan pada Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2020. Penghasilan tersebut terdiri dari gaji/upah bulanan dan hak keuangan lainnya, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan kewajaran pengelolaan dana, aset, serta kondisi keuangan BPKH. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai uang muka gaji bagi para anggota.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2020 2020
Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji Luar Negeri
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk investasi Keuangan Haji di luar negeri yang wajib dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Investasi tersebut bertujuan untuk menghasilkan nilai manfaat berupa keuntungan, laba, dividen, atau peningkatan nilai aset demi kemaslahatan umat Islam.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2020 2020
Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk investasi surat berharga serta emas dari Dana Haji yang hanya boleh dilakukan melalui Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH. Investasi tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk peringkat investasi (Investment Grade) untuk surat berharga, guna meningkatkan peluang dan keamanan investasi keuangan haji.
- dicabutPeraturan Nomor 9 Tahun 2020 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam sistem kepegawaian BPKH, termasuk memperjelas status Pegawai Tetap, Pegawai dengan Perjanjian Kerja, serta masa percobaan bagi Calon Pegawai Tetap. Tujuannya adalah menyesuaikan pengaturan kepegawaian dengan perkembangan organisasi BPKH sebagai badan hukum publik yang mengelola Keuangan Haji.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2020 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan dalam Peraturan BPKH Nomor 8 Tahun 2018 terkait pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan BPKH agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini mencakup penyesuaian istilah lembaga dan pejabat negara yang diawasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pendaftaran laporan kekayaan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2019 2019
Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk penempatan Dana Haji, Dana Abadi Umat, serta kekayaan negara lainnya di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penempatan ini bertujuan untuk mengelola hak dan kewajiban pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji sesuai prinsip syariah.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2019 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah definisi "Program Kemaslahatan" dalam regulasi sebelumnya untuk memberikan kepastian kriteria penerima dana dan meningkatkan efisiensi pengelolaan serta pemantauan kegiatan kemaslahatan Umat Islam. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait laporan keuangan tahun 2018.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2019 2019
Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengelolaan kekayaan berupa barang yang dapat dinilai dengan uang di lingkungan BPKH, mencakup definisi barang, peran pengelola dan pengguna barang, serta prosedur perencanaan kebutuhan barang melalui dokumen RK Barang dan hasil penelaahannya.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2019 2019
Akuntansi Pengelolaan Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan prinsip dan dasar akuntansi untuk pengelolaan keuangan Haji di BPKH guna memastikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Ruang lingkupnya mencakup pengaturan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas transaksi serta peristiwa yang mempengaruhi posisi dan kinerja keuangan lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2018 2018
Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai dasar penyiapan rencana kerja dan penganggaran tahunan. Dokumen RKAT berisi rincian program, kegiatan, target kinerja, serta anggaran pengelolaan keuangan haji yang disusun berdasarkan rumusan kebijakan dan rencana strategis lembaga. Penyusunan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan, perkembangan ekonomi, serta hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2018 2018
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan dan penetapan bank umum syariah atau unit usaha syariah sebagai penampung setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta prosedur pengelolaan rekening tabungan khusus untuk jemaah haji. Ketentuan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan haji yang transparan, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2018 2018
Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi BPKH untuk mematuhi peraturan perundang-undangan guna meningkatkan integritas, kualitas, dan efisiensi pengelolaan Keuangan Haji. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip tata kelola yang baik, kode etik, serta standar internasional yang berlaku. Tujuannya adalah menciptakan budaya kepatuhan bagi seluruh unsur organisasi dan pihak terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2018 2018
Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata hubungan internal antara organ Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas di BPKH, serta hubungan eksternalnya dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait. Badan Pelaksana terdiri dari minimal lima orang profesional yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan haji. Dewan Pengawas bertugas mengawasi seluruh aspek pengelolaan keuangan haji, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.