Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan tata cara penempatan Keuangan Haji, termasuk memperjelas cakupan Dana Abadi Umat (DAU) serta mewajibkan penempatan dana di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN BENTUK PENEMPATAN KEUANGAN HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9066
- Jumlah diDownload
- 750
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 543
- Tanggal Pengundangan
- 21 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA