Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dan tata cara penempatan Keuangan Haji, termasuk memperjelas cakupan Dana Abadi Umat (DAU) serta mewajibkan penempatan dana di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
3
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN BENTUK PENEMPATAN KEUANGAN HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9066
Jumlah diDownload
750
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
543
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah