Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan dan penetapan bank umum syariah atau unit usaha syariah sebagai penampung setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta prosedur pengelolaan rekening tabungan khusus untuk jemaah haji. Ketentuan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan haji yang transparan, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10555
- Jumlah diDownload
- 419
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1299
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2018