Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2018 berlaku

Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan dan penetapan bank umum syariah atau unit usaha syariah sebagai penampung setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta prosedur pengelolaan rekening tabungan khusus untuk jemaah haji. Ketentuan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan haji yang transparan, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
4
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10555
Jumlah diDownload
419
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1299
Tanggal Pengundangan
20 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah