Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dalam Negeri
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk penempatan dana serta aset keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam bentuk investasi langsung dan investasi lainnya di dalam negeri. Tujuannya adalah meningkatkan peluang investasi keuangan haji sesuai ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup Dana Abadi Umat, Bank Umum Syariah, serta kriteria peringkat investasi yang diakui Otoritas Jasa Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10784
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 542
- Tanggal Pengundangan
- 21 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA