Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2021 berlaku

Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dalam Negeri

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk penempatan dana serta aset keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam bentuk investasi langsung dan investasi lainnya di dalam negeri. Tujuannya adalah meningkatkan peluang investasi keuangan haji sesuai ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup Dana Abadi Umat, Bank Umum Syariah, serta kriteria peringkat investasi yang diakui Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
2
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10784
Jumlah diDownload
382
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
542
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah