Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2025 berlaku

Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk investasi keuangan haji yang mencakup surat berharga, emas, investasi langsung, serta lainnya dengan tujuan meningkatkan nilai manfaat dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Investasi wajib dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang diverifikasi oleh pihak berwenang, serta mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, likuiditas, dan nilai manfaat. Pelaksanaan investasi dilakukan dalam jangka waktu pendek (maksimal 1 tahun), menengah (1-5 tahun), atau panjang (lebih dari 5 tahun) melalui usulan Badan Pelaksana yang disetujui oleh Dewan Pengawas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
1
Tahun
2025
Tentang
Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
FADLUL IMANSYAH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
958
Jumlah diDownload
336
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
2
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2025
Pejabat Pengundangan
20

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah