Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk investasi keuangan haji yang mencakup surat berharga, emas, investasi langsung, serta lainnya dengan tujuan meningkatkan nilai manfaat dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Investasi wajib dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang diverifikasi oleh pihak berwenang, serta mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, likuiditas, dan nilai manfaat. Pelaksanaan investasi dilakukan dalam jangka waktu pendek (maksimal 1 tahun), menengah (1-5 tahun), atau panjang (lebih dari 5 tahun) melalui usulan Badan Pelaksana yang disetujui oleh Dewan Pengawas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- FADLUL IMANSYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 958
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 2
- Tanggal Pengundangan
- 03 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- 20