Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2023 berlaku

Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penetapan prioritas kegiatan kemaslahatan dan penggunaan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berdasarkan proporsi DAU yang tersedia. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan prioritas penggunaan dana dengan perkembangan organisasi dan dinamika penyelenggaraan ibadah haji.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
3
Tahun
2023
Tentang
PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2023
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1658
Jumlah diDownload
501
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
111
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah