Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2020 berlaku

Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran gaji, upah, dan hak keuangan lainnya bagi anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH yang didasarkan pada Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2020. Penghasilan tersebut terdiri dari gaji/upah bulanan dan hak keuangan lainnya, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan kewajaran pengelolaan dana, aset, serta kondisi keuangan BPKH. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai uang muka gaji bagi para anggota.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
5
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6009
Jumlah diDownload
354
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
459
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah