Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran gaji, upah, dan hak keuangan lainnya bagi anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH yang didasarkan pada Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2020. Penghasilan tersebut terdiri dari gaji/upah bulanan dan hak keuangan lainnya, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan kewajaran pengelolaan dana, aset, serta kondisi keuangan BPKH. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai uang muka gaji bagi para anggota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6009
- Jumlah diDownload
- 354
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 459
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2020