Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk investasi surat berharga serta emas dari Dana Haji yang hanya boleh dilakukan melalui Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH. Investasi tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk peringkat investasi (Investment Grade) untuk surat berharga, guna meningkatkan peluang dan keamanan investasi keuangan haji.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9591
- Jumlah diDownload
- 540
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1714
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020