Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2020 berlaku

Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk investasi surat berharga serta emas dari Dana Haji yang hanya boleh dilakukan melalui Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH. Investasi tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk peringkat investasi (Investment Grade) untuk surat berharga, guna meningkatkan peluang dan keamanan investasi keuangan haji.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9591
Jumlah diDownload
540
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1714
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah