Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2018 berlaku

Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata hubungan internal antara organ Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas di BPKH, serta hubungan eksternalnya dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait. Badan Pelaksana terdiri dari minimal lima orang profesional yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan haji. Dewan Pengawas bertugas mengawasi seluruh aspek pengelolaan keuangan haji, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
2
Tahun
2018
Tentang
Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9043
Jumlah diDownload
338
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1245
Tanggal Pengundangan
07 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah