Kembali
Memuat PDF…
Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata hubungan internal antara organ Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas di BPKH, serta hubungan eksternalnya dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait. Badan Pelaksana terdiri dari minimal lima orang profesional yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan haji. Dewan Pengawas bertugas mengawasi seluruh aspek pengelolaan keuangan haji, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9043
- Jumlah diDownload
- 338
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1245
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2018