Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2020 berlaku

Tata Cara Pengembalian Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan/Atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengembalian dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (BPIH Khusus) kepada Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatannya. Pengembalian tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran yang ditunjuk, dengan ketentuan bahwa dana harus dikembalikan dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENGEMBALIAN SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN/ATAU BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9173
Jumlah diDownload
532
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
302
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah