Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengembalian Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan/Atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengembalian dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (BPIH Khusus) kepada Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatannya. Pengembalian tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran yang ditunjuk, dengan ketentuan bahwa dana harus dikembalikan dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENGEMBALIAN SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN/ATAU BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9173
- Jumlah diDownload
- 532
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 302
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2020