Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan dalam Peraturan BPKH Nomor 8 Tahun 2018 terkait pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan BPKH agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini mencakup penyesuaian istilah lembaga dan pejabat negara yang diawasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pendaftaran laporan kekayaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7200
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1606
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2020