Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan dalam Peraturan BPKH Nomor 8 Tahun 2018 terkait pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan BPKH agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini mencakup penyesuaian istilah lembaga dan pejabat negara yang diawasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pendaftaran laporan kekayaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
8
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7200
Jumlah diDownload
321
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1606
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah