Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran tunjangan hari raya bagi Kepala Badan Pelaksana, anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas, dan anggota Dewan Pengawas menjadi tunjangan dalam bentuk uang sebesar satu kali gaji yang dibayarkan setiap tahun sebelum Idul Fitri. Pembayaran tunjangan ini dilakukan bersamaan dengan gaji atau upah setiap bulan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi yang juga diberikan dalam bentuk uang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
1
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 April 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4072
Jumlah diDownload
346
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
412
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah