Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran tunjangan hari raya bagi Kepala Badan Pelaksana, anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas, dan anggota Dewan Pengawas menjadi tunjangan dalam bentuk uang sebesar satu kali gaji yang dibayarkan setiap tahun sebelum Idul Fitri. Pembayaran tunjangan ini dilakukan bersamaan dengan gaji atau upah setiap bulan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi yang juga diberikan dalam bentuk uang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4072
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 412
- Tanggal Pengundangan
- 19 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO