Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah aturan prioritas kegiatan kemaslahatan BPKH untuk menanggulangi dampak bencana nonalam (seperti pandemi COVID-19) dalam keadaan tanggap darurat. Perubahan ini melengkapi regulasi sebelumnya yang belum mengatur penanganan bencana nonalam secara spesifik. Dasar hukum utamanya adalah UU Penanggulangan Bencana dan UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10059
Jumlah diDownload
346
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
409
Tanggal Pengundangan
24 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah