Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah aturan prioritas kegiatan kemaslahatan BPKH untuk menanggulangi dampak bencana nonalam (seperti pandemi COVID-19) dalam keadaan tanggap darurat. Perubahan ini melengkapi regulasi sebelumnya yang belum mengatur penanganan bencana nonalam secara spesifik. Dasar hukum utamanya adalah UU Penanggulangan Bencana dan UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10059
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 409
- Tanggal Pengundangan
- 24 April 2020