Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2020 berlaku

Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan Dan/Atau Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penentuan kerugian dalam penempatan dan investasi Keuangan Haji, serta menetapkan bahwa anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaannya. Namun, tanggung jawab tersebut tidak berlaku jika kerugian disebabkan oleh faktor di luar kesalahan pengelola, atau jika kerugian timbul akibat kegiatan operasional harian BPKH.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5013
Jumlah diDownload
531
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
303
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah