Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan Dan/Atau Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penentuan kerugian dalam penempatan dan investasi Keuangan Haji, serta menetapkan bahwa anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaannya. Namun, tanggung jawab tersebut tidak berlaku jika kerugian disebabkan oleh faktor di luar kesalahan pengelola, atau jika kerugian timbul akibat kegiatan operasional harian BPKH.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5013
- Jumlah diDownload
- 531
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 303
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2020