Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 9 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam sistem kepegawaian BPKH, termasuk memperjelas status Pegawai Tetap, Pegawai dengan Perjanjian Kerja, serta masa percobaan bagi Calon Pegawai Tetap. Tujuannya adalah menyesuaikan pengaturan kepegawaian dengan perkembangan organisasi BPKH sebagai badan hukum publik yang mengelola Keuangan Haji.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
- Jumlah dilihat
- 2714
- Jumlah diDownload
- 540
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1607
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2020