Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2020 dicabut

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 9 Tahun 2020

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam sistem kepegawaian BPKH, termasuk memperjelas status Pegawai Tetap, Pegawai dengan Perjanjian Kerja, serta masa percobaan bagi Calon Pegawai Tetap. Tujuannya adalah menyesuaikan pengaturan kepegawaian dengan perkembangan organisasi BPKH sebagai badan hukum publik yang mengelola Keuangan Haji.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
9
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Jumlah dilihat
2714
Jumlah diDownload
540
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1607
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah