Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2018 berlaku

Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai dasar penyiapan rencana kerja dan penganggaran tahunan. Dokumen RKAT berisi rincian program, kegiatan, target kinerja, serta anggaran pengelolaan keuangan haji yang disusun berdasarkan rumusan kebijakan dan rencana strategis lembaga. Penyusunan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan, perkembangan ekonomi, serta hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
6
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5659
Jumlah diDownload
291
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1249
Tanggal Pengundangan
07 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah