Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai dasar penyiapan rencana kerja dan penganggaran tahunan. Dokumen RKAT berisi rincian program, kegiatan, target kinerja, serta anggaran pengelolaan keuangan haji yang disusun berdasarkan rumusan kebijakan dan rencana strategis lembaga. Penyusunan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan, perkembangan ekonomi, serta hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5659
- Jumlah diDownload
- 291
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1249
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2018