Kembali
Memuat PDF…
Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata naskah dinas sebagai acuan pengelolaan administrasi umum untuk seluruh struktur organisasi Bawaslu, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa dan luar negeri. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, khususnya terkait status Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga tetap. Tujuannya adalah menstandarisasi dokumen resmi yang digunakan dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di setiap tingkatan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5535
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1478
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2017