Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2017 berlaku

Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata naskah dinas sebagai acuan pengelolaan administrasi umum untuk seluruh struktur organisasi Bawaslu, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa dan luar negeri. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, khususnya terkait status Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga tetap. Tujuannya adalah menstandarisasi dokumen resmi yang digunakan dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di setiap tingkatan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
17
Tahun
2017
Tentang
Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5535
Jumlah diDownload
319
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1478
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah