Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa yang timbul dalam proses Pemilihan Umum, mencakup berbagai jenis pemilihan seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara khusus oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9452
- Jumlah diDownload
- 435
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1826
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2017