Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2017 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa yang timbul dalam proses Pemilihan Umum, mencakup berbagai jenis pemilihan seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara khusus oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
18
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9452
Jumlah diDownload
435
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1826
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah