Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2016 berlaku

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, dengan syarat calon harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang sesuai. Pengangkatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan administrasi di lingkungan Bawaslu berdasarkan ketentuan UU Aparatur Sipil Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2443
Jumlah diDownload
292
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1015
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah