Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2017 berlaku

Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu bagi seluruh struktur pengawasan pemilu di Indonesia, mulai dari Bawaslu Provinsi hingga Pengawas TPS. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan pengawasan pemilu yang efektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
19
Tahun
2017
Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11632
Jumlah diDownload
581
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1892
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah