Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu bagi seluruh struktur pengawasan pemilu di Indonesia, mulai dari Bawaslu Provinsi hingga Pengawas TPS. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan pengawasan pemilu yang efektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11632
- Jumlah diDownload
- 581
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1892
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016