Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian sengketa terkait pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di Indonesia. Aturan ini disusun untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah secara langsung dan demokratis sesuai ketentuan undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5656
- Jumlah diDownload
- 443
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1501
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2017