Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2017 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian sengketa terkait pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di Indonesia. Aturan ini disusun untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah secara langsung dan demokratis sesuai ketentuan undang-undang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
15
Tahun
2017
Tentang
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5656
Jumlah diDownload
443
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1501
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah