Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan bahwa pengawasan dana kampanye pemilihan kepala daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. Perubahan ini didasarkan pada berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
9
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8986
Jumlah diDownload
307
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1707
Tanggal Pengundangan
11 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah