Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran administrasi berupa pemberian atau janji uang/materi secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Bawaslu untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi sesuai UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4904
- Jumlah diDownload
- 286
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1711
- Tanggal Pengundangan
- 11 November 2016