Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2016 berlaku

Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran administrasi berupa pemberian atau janji uang/materi secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Bawaslu untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi sesuai UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
13
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4904
Jumlah diDownload
286
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1711
Tanggal Pengundangan
11 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah