Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Aceh
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan berbagai struktur pengawasan pemilihan (di tingkat Aceh, kabupaten/kota, kecamatan, lapangan, dan TPS) khusus untuk Pilkada di Provinsi Aceh. Ketentuan ini didasarkan pada kekhususan Aceh sebagai daerah istimewa dan bertujuan menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Aceh
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9467
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 775
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011