Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2016 berlaku

Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Aceh

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembentukan berbagai struktur pengawasan pemilihan (di tingkat Aceh, kabupaten/kota, kecamatan, lapangan, dan TPS) khusus untuk Pilkada di Provinsi Aceh. Ketentuan ini didasarkan pada kekhususan Aceh sebagai daerah istimewa dan bertujuan menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
2
Tahun
2016
Tentang
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Aceh
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9467
Jumlah diDownload
341
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
775
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah