Peraturan BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Halaman 3 dari 4 · 105 dokumen
Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman penyediaan dan penyebaran informasi segera mengenai potensi kejadian iklim ekstrem yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda. Definisi iklim ekstrem mencakup variabel di atas atau di bawah ambang batas, sementara peringatan dini didasarkan pada analisis probabilitas curah hujan dasarian dan bulunan dari gabungan model iklim.
Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur kewajiban BMKG untuk memberitahukan perubahan jam layanan, jenis layanan, atau peralatan pengamatan pada Stasiun Meteorologi yang berdampak pada informasi cuaca penerbangan. Tujuannya adalah memastikan pelayanan informasi tersebut tetap cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami bagi pengguna. Dasar hukumnya mencakup UU Penerbangan, UU Meteorologi, serta berbagai peraturan pemerintah dan menteri terkait keselamatan penerbangan dan tata kerja BMKG.
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman penyediaan dan penyebaran informasi cuaca serta kondisi perairan laut untuk wilayah tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tujuannya adalah mengoptimalkan pelayanan bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah, daerah, dan masyarakat umum, guna mendukung keselamatan dan kegiatan di wilayah maritim.
Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengamatan dan pengelolaan data kualitas udara yang mencakup pencemaran udara (partikulat, gas SO2, NO, NO2, O3, CO, dan komposisi air hujan) serta gas rumah kaca melalui pengukuran, penaksiran, atau pengambilan sampel. Ruang lingkupnya meliputi kegiatan pengamatan, pengelolaan data, dan pembinaan terkait unsur-unsur tersebut.
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pengenaan tarif nol rupiah untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait kegiatan tertentu di BMKG. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah untuk membebaskan biaya bagi kegiatan tertentu yang diatur dalam peraturan tersebut.
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan survei kepuasan masyarakat (SKM) di lingkungan BMKG untuk mengevaluasi kualitas pelayanan publik dan mengukur kinerja unit layanan. Hasil survei diukur menggunakan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan skala 1 hingga 4, yang dikelola oleh unit kerja eselon II di Sekretariat Utama BMKG.
Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang jumlah dan jenis unit pelaksana teknis BMKG menjadi 187 unit yang terdiri dari 5 Balai Besar dan berbagai stasiun meteorologi, klimatologi, serta geofisika dengan klasifikasi kelas I hingga IV. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan pembentukan unit baru dan penyempurnaan organisasi untuk mendukung tugas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja unit-unit teknis BMKG, termasuk penyempurnaan nomenklatur stasiun untuk layanan penerbangan serta penyeragaman penamaan berdasarkan wilayah kerja. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan perubahan regulasi terkait Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan meningkatkan efisiensi operasional.
Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan jangka waktu penyimpanan wajib (retensi) untuk berbagai jenis arsip substantif di BMKG guna menjamin akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban nasional. Jadwal ini disusun berdasarkan jenis arsip dan didasarkan pada landasan hukum seperti UU Meteorologi, UU Kearsipan, serta peraturan terkait organisasi dan tata kerja BMKG.
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi unit kerja di lingkungan BMKG untuk meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah melalui jaminan mutu, konsistensi pelaksanaan, dan pencapaian hasil kerja yang berkualitas. Pedoman ini mencakup seluruh siklus SPIP mulai dari analisis tujuan dan identifikasi risiko hingga monitoring evaluasi hasil revisi pengendalian.
Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kewajiban seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan BMKG, termasuk auditor dan ASN yang ditugaskan, untuk mematuhi kode etik sebagai landasan perilaku dalam menjalankan tugas. Peraturan ini menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya (KEP.09 Tahun 2012 dan KEP.13 Tahun 2012) terkait kode etik dan komite etik di lingkungan BMKG.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja di Kantor Pusat BMKG sebagai penjabaran fungsi berdasarkan struktur organisasi, mencakup Sekretariat Utama, Deputi, dan berbagai Pusat serta Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.01 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman jenis dan format tata naskah dinas di lingkungan BMKG untuk menyesuaikan dengan standar terbaru dari Arsip Nasional. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait meteorologi serta kearsipan yang berlaku. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum dan keseragaman dalam pengelolaan dokumen dinas di institusi tersebut.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan BMKG untuk menunjang kelancaran pengadaan barang/jasa pemerintah, sejalan dengan Peraturan Kepala BMKG Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang keuangan negara, peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa, serta peraturan sebelumnya terkait struktur organisasi BMKG.
Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca Untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kebijakan akuntansi khusus untuk piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas penjualan informasi cuaca penerbangan di BMKG, mencakup aturan pengakuan, pengukuran, penyisihan, dan penyajian. Ketentuan ini disusun untuk menjawab karakteristik unik transaksi tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintah pusat dan peraturan terkait PNBP.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah tata cara permintaan dan pemberian cuti PNS di lingkungan BMKG untuk meningkatkan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja. Perubahan ini didasarkan pada pedoman kementerian terkait dan disesuaikan dengan struktur organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di instansi tersebut.
Pedoman Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Perencanaan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan rapat koordinasi perencanaan di lingkungan BMKG untuk memastikan sinkronisasi dan koordinasi antar unit kerja dalam penyusunan rencana pembangunan yang mendukung kebijakan nasional. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait meteorologi, keuangan negara, serta peraturan perundang-undangan tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan organisasi BMKG.
Pembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci Dalam Pelayananan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penyempurnaan pembuatan dan penyampaian laporan cuaca rutin (METAR) serta khusus (SPECI) oleh Stasiun Meteorologi Penerbangan untuk menjamin pelayanan informasi cuaca yang cepat, tepat, dan akurat bagi sektor penerbangan.
Panji Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Panji BMKG sebagai lambang yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pegawai untuk mencerminkan falsafah Abdi Negara, Abdi Masyarakat, dan Abdi Bangsa. Panji ini berfungsi sebagai alat visual dalam mencapai tujuan organisasi yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian rekomendasi oleh pimpinan unit kerja untuk tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di lingkungan BMKG guna mempermudah proses administrasi. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelaraskan pedoman dengan peraturan perundang-undangan terkait meteorologi, ASN, dan pengembangan SDM di bidang tersebut.
Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada Aerodrome Guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi di aerodrome untuk menjamin keakuratan data guna pelayanan informasi cuaca penerbangan. Aturan ini disusun sebagai dasar teknis bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam mengelola infrastruktur observasi cuaca di bandara.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya untuk menciptakan keadilan dalam pemberian tunjangan kinerja dengan menambahkan komponen penilaian baru. Perubahan ini mengatur mekanisme pemberian insentif bagi pegawai BMKG berdasarkan prestasi kerja yang telah ditetapkan.
Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing guna memenuhi kebutuhan formasi dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. Mekanisme ini dirancang untuk menyesuaikan tingkat pendidikan formal pegawai dengan jabatan yang diemban, memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi teknis yang memadai dalam bidang pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan dan penetapan formasi kebutuhan jabatan fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika di lingkungan BMKG untuk menciptakan perbandingan ideal antara jumlah jabatan dengan beban kerja. Pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut harus didasarkan pada peta formasi yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan jabatan fungsional dan manajemen ASN.
Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri di lingkungan BMKG untuk menjamin tertib, terkoordinasi, dan terintegrasi dalam pelaksanaan tugas operasional serta administrasi. Fokus utamanya mencakup pengaturan analisis kebutuhan, proses penerimaan, pembayaran penghasilan, serta pelaksanaan kontrak kerja bagi pegawai tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.12 Tahun 2010 untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan petugas dalam pembuatan gas hidrogen serta pemeliharaan tabung gas di lingkungan BMKG. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian prosedur operasional demi menjamin keselamatan kerja di fasilitas terkait.
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam menangani pengaduan masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pelayanan publik dan pemberantasan korupsi serta mengatur mekanisme pengawasan masyarakat di lingkungan BMKG.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Rencana Strategis BMKG periode 2015-2019 untuk meningkatkan keberhasilan pembangunan melalui restrukturisasi program dan kegiatan. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi kebutuhan serta penyesuaian dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait perencanaan nasional dan meteorologi. Tujuannya adalah menyelaraskan strategi BMKG dengan perkembangan terkini dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja di lingkungan BMKG agar selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai. Penyesuaian ini dilakukan sebagai turunan dari UU Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan terkait reformasi birokrasi yang berlaku.
Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menyempurnakan tata cara pelaksanaan kegiatan keprotokolan di lingkungan BMKG agar sesuai dengan perkembangan dan dinamika acara resmi. Pengaturan ini mencakup norma keprotokolan secara menyeluruh, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, serta didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait.