Peraturan BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Halaman 2 dari 4 · 105 dokumen
Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020 untuk menyesuaikan struktur jabatan, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BMKG. Penyesuaian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Februari 2021 dan Januari 2022.
Kebijakan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kebijakan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diklasifikasikan menjadi Data Level 1 (data mentah) dan Data Level 2, dengan ketentuan khusus durasi dan jenis data untuk setiap kategori. Pengaksesan data ini diperbolehkan bagi instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat, serta mencakup data dari stasiun pengamatan berawak, tidak berawak, maupun kerja sama.
Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem yang terdiri dari peringatan bersifat umum (hujan lebat, angin kencang, kilat/petir) dan berbasis risiko untuk mencegah kerugian jiwa dan harta. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dan keefektifan dalam memberikan informasi potensi kejadian cuaca ekstrem yang ditandai dengan kondisi curah hujan, angin, suhu, kelembapan, dan jarak pandang.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses untuk arsip dinamis guna melindungi informasi dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Pengaturan ini mencakup identifikasi kategori kegiatan serta pengelompokan arsip berdasarkan tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan. Landasan hukumnya bersumber pada UU Kearsipan, PP tentang pelaksanaannya, serta peraturan terkait organisasi BMKG.
Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah seluruh isi Lampiran II dari Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penyediaan dan penyebaran informasi kualitas udara. Perubahan tersebut menyesuaikan rentang konsentrasi partikulat dan indeks standar pencemar udara sesuai dengan regulasi terbaru.
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk pejabat yang berhalangan tetap dan Pelaksana Harian (Plh) untuk pejabat yang berhalangan sementara guna menjamin kelancaran tugas di lingkungan BMKG. Penunjukan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan bertujuan untuk memastikan kesinambungan tanggung jawab pemerintahan saat pejabat definitif tidak dapat menjalankan fungsinya.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut Cetak Biru (Blueprint) Teknologi Informasi BMKG tahun 2015-2019 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi. Sebagai gantinya, pengaturan cetak biru teknologi informasi untuk periode 2020-2024 ditetapkan secara internal oleh Kepala BMKG.
Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah Lampiran II Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020 terkait organisasi dan tata kerja unit-unit teknis BMKG akibat relokasi dan perubahan nomenklatur. Perubahan tersebut ditetapkan oleh Kepala BMKG Dwikorita Karnawati pada 18 April 2022 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan klasifikasi arsip di lingkungan BMKG yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2019, dengan rincian kategori baru yang tercantum dalam lampiran peraturan. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan substansi klasifikasi arsip agar lebih relevan dengan kebutuhan operasional BMKG.
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah kelas jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungan BMKG berdasarkan persetujuan Menteri PAN dan RB. Perubahan ini merupakan penyempurnaan atas aturan sebelumnya mengenai jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di instansi tersebut.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.11 Tahun 2010 yang mengatur pedoman pemberian tugas dan izin belajar bagi PNS di lingkungan BMKG karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan tugas belajar yang kini diatur secara dinamis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran.
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah tata cara pembuatan, penyampaian, penyebaran, pembatalan, dan pengakhiran peringatan Wind Shear dan Aerodrome di lingkungan BMKG. Tujuannya adalah meningkatkan kecepatan, ketepatan, akurasi, serta kemudahan pemahaman informasi cuaca untuk penerbangan melalui penunjukan stasiun pelaksana dan penambahan sarana komunikasi.
Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Lain di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Klasifikasi jabatan didasarkan pada sifat, jenis, dan beban pekerjaan, sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebagai kompensasi atas pencapaian agenda reformasi birokrasi dan kinerja individu.
Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BMKG periode 2020–2024 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang sama, dengan dasar hukum UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tujuannya adalah mengarahkan arah dan menata kegiatan BMKG untuk mencapai visi dan misi lembaga dalam jangka waktu lima tahun tersebut.
Pakaian Dinas Harian
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur jenis dan waktu penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi pegawai BMKG untuk memelihara disiplin dan identitas, dengan empat kategori (PDH I hingga IV) yang dipakai sesuai jabatan dan hari kerja. Setiap pegawai wajib mengenakan PDH yang sesuai dengan ketentuan hari dan tugasnya, mulai dari hari Senin hingga Kamis untuk sebagian besar pegawai, kecuali untuk tugas operasional atau acara resmi.
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai perguruan tinggi di bawah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dipimpin oleh seorang Ketua. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta melaksanakan fungsi penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengawasan internal.
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Biro Perencanaan BMKG, mencakup penyusunan rencana pembangunan, program, dan anggaran, serta tugas koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran bagi berbagai unit kerja di lingkungan BMKG. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas Koordinator Jabatan Fungsional dalam mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 21 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut Road Map Reformasi Birokrasi BMKG periode 2015-2019 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi, sekaligus menjadi dasar penetapan pengaturan internal baru untuk periode 2020-2024.
Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mencakup administrasi pengajaran serta dukungan administrasi penerimaan dan pembinaan taruna. Struktur organisasi dibagi menjadi dua kelompok substansi, yaitu administrasi akademik dan ketarunaan serta kerja sama, masing-masing dipimpin oleh Koordinator Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan tugas pada pengelompokan fungsinya.
Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi dan tugas Koordinator Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Besar, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global BMKG. Fokus utamanya adalah mendefinisikan peran dalam pengamatan, pengumpulan, penyebaran data, pemeliharaan peralatan, serta pengelolaan data meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi BMKG yang berada di bawah Presiden dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika (termasuk kualitas udara). Fungsi utamanya mencakup perumusan kebijakan nasional dan teknis, koordinasi serta pelaksanaan observasi dan pengolahan data, penyediaan informasi dan peringatan dini bencana, hingga pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya.
Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Stasiun Pemantau Atmosfer Global sebagai unit pelaksana teknis BMKG yang bertugas melakukan pengamatan, pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran data mengenai komposisi kimia atmosfer, gas rumah kaca, serta parameter fisis atmosfer. Organisasi unit ini terdiri atas Subbagian Tata Usaha yang menangani urusan administratif dan Kelompok Jabatan Fungsional, dengan kepemimpinan di tangan seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BMKG.
Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penyediaan dan penyebaran informasi kualitas udara oleh BMKG dalam dua kategori, yaitu informasi publik rutin (jam, harian, mingguan, bulanan, tahunan) dan informasi khusus untuk industri (rata-rata mingguan) yang diberikan atas permintaan. Informasi tersebut mencakup parameter seperti partikulat (PM2.5, PM10), gas berbahaya (SO2, NO2, O3, CO), serta data kimia air hujan dan gas rumah kaca. Selain itu, layanan ini dapat diperluas dengan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika lainnya sesuai kebutuhan pengguna.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menata organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, riset, serta kerja sama di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Secara administratif unit ini dibina oleh Sekretaris Utama, sedangkan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Deputi.
Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan jam kerja dan daftar hadir untuk penegakan disiplin serta menjamin efektifitas sasaran kerja pegawai. Selain itu, aturan ini mengatur ketentuan pemberian tunjangan kinerja sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan BMKG menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu untuk informasi, jasa kalibrasi, konsultasi, dan layanan meteorologi lainnya guna memastikan proses cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait pelayanan publik serta meteorologi yang berlaku.
Penyediaan dan Penyebaran Prakiraan Musim
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman penyediaan dan penyebaran prakiraan musim oleh BMKG sebagai hasil analisis data yang mencakup informasi awal, sifat, perbandingan dengan normal, serta puncak musim. Tujuannya adalah mengoptimalkan pelayanan informasi klimatologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait meteorologi.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara negara di BMKG untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan harus dilakukan sesuai tata cara penyampaian yang berlaku, dengan adanya pengaturan sanksi disiplin dan pengawasan kepatuhan.
Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kebijakan akuntansi khusus untuk piutang penerimaan negara bukan pajak atas penjualan informasi cuaca penerbangan di BMKG, mencakup aspek pengakuan, pengukuran, kualitas, penyisihan, dan pengungkapan. Ketentuan ini disusun untuk menjawab karakteristik unik transaksi tersebut dan mengacu pada standar akuntansi pemerintah pusat serta peraturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Klasifikasi Arsip
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan dan pengelompokan arsip di lingkungan BMKG secara logis, kronologis, dan sistematis berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tata kearsipan guna memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, serta penyusutan arsip sesuai perkembangan teknologi.