Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2017 berlaku
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan BMKG untuk menunjang kelancaran pengadaan barang/jasa pemerintah, sejalan dengan Peraturan Kepala BMKG Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang keuangan negara, peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa, serta peraturan sebelumnya terkait struktur organisasi BMKG.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9347
- Jumlah diDownload
- 269
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 71
- Tanggal Pengundangan
- 09 Januari 2017