Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2017 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan BMKG untuk menunjang kelancaran pengadaan barang/jasa pemerintah, sejalan dengan Peraturan Kepala BMKG Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang keuangan negara, peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa, serta peraturan sebelumnya terkait struktur organisasi BMKG.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
1
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9347
Jumlah diDownload
269
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
71
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah